Sumber: suarasosmed
Apa jadinya bila seorang guru yang harusnya digugu dan ditiru bukannya memberikan contoh yang baik kepada muridnya, malah menjadi penyebar hoax itu sendiri?. Itulah yang dialami oleh seorang guru SMA bernama Yayi Haidar Aqua, pemilik akun Facebook Ragil Prayoga Hartajo yang ditangkap oleh Satgas Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Yayi ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong soal adanya pasukan PKI yang mau melakukan pembantaian terhadap ulama. Seperti gambar dibawah ini.
Gambar tersebut aslinya merupakan gambar tentara pemberontak komunis di Philipina yang dikenal dengan nama NPA (New People Army) yang sedang melakukan latihan perang. Gambar-gambar dari NPA sering dipergunakan oleh kaum anti Jokowi untuk memfitnah dan mendiskreditkan pemerintah.
Yayi sendiri ditangkap di kediamannya di Rangkas Bitung, Lebak, Banten, Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tanpa perlawanan.
Penangkapan Yayi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah atas dugaan menyebar luaskan berita bohong yang dia beri judul:’15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama’. Yang kemudian disebar melalui akun Facebook dengan nama ‘Ragil Prayoga Hartajo’.
Motif atau alasan pelaku menyebarkan konten hoaks dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira, Banten, agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul.
Alasan yang sungguh konyol dan mengada-ada menurut saya. Apalagi statusnya sebagai guru, seorang pendidik, yang harusnya bisa mengajarkan muridnya untuk memilah mana berita hoax dan mana berita yang benar, bukan malah menjadi bagian dari penyebaran berita hoax itu sendiri.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua unit ponsel, empat simcard dan akun Facebook tersangka.
RPH kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sehari sebelumnya, yaitu tanggal 19 Februari 2018, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap seorang lelaki berinisial BK alias IK alias IT alias TK di Jalan Komplek Diklat Depsos Kel. Dukuh Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan karena IK melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat diantaranya Mbah Maimun, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto, Pak Iriawan, melalui akun Twitternya, T.KISWOTOMO(IBHAS), dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss.
Sedangkan tanggal 18 Februari 2018 kemarin. Polisi akhirnya menetapkan Ri (22) warga Desa Citepus, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas postingan hoax soal PKI di salah satu grup Facebook di Palabuhanratu.
Ketiga contoh diatas hanya sebagian dari total 18 orang tersangka yang ditangkap terkait ujaran kebencian di medsos dalam dua bulan terakhir ini (Januar-Februari 2018). Hal ini juga menunjukkan semakin seriusnya polisi, khususnya Unit Cyber Crime dalam memburu para penyebar hoax yang selama ini cukup meresahkan warganet diberbagai lintas platform medsos termasuk Facebook, Twitter, Google+, Whatsapp, Youtube dan lainnya.
Sesuai dugaan saya sebelumnya dan sudah pernah saya tulis pada artikel dibawah ini beberapa waktu yang lalu
https://www.Indovoices.com/analisis/eskalasi-intoleransi-isu-komunis-pro-asing-dan-aseng-siapa-dalangnya/
Meningkatnya ujaran kebencian, isu PKI, penyerangan tempat ibadah, pengusiran dan penganiayaan terhadap para pemuka agama bukanlah tanpa alasan, ternyata ada aktor dibelakangnya. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang menyebutkan, Polri sudah mengantongi nama para aktor penyebar hoax terkait rekayasa isu kekerasan terhadap pemuka agama. Rekayasa isu ini disebut sangat sistematis dan terstruktur.
Sebagai masyarakat, kita juga dapat berpartisipasi membantu pihak yang berwajib membersihkan dunia maya dengan melaporkan konten-konten negatif ke alamat sebagai berikut:
Jadi himbauan saya kepada para pembaca, terutama kaum kampretos, bijaklah bersosmed, bila Anda memiliki data yang valid dan bukan dari portal berita abal-abal, silahkan sampaikan, namun bila tidak, jangan coba-coba, atau Anda giliran berikutnya. Think before Click !!!.