• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 17 August 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029

PresidenRibyPresidenRi
August 2, 2018
inEkonomi, Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
Reading Time: 2 mins read
21 0
AA
0
Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029
55
SHARES
214
VIEWS

JabodetabekDengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 (tautan: Perpres Nomor 55 Tahun 2018).

“Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

RIT Jabodetabek itu, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemerintahah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pemprov DKI Jakarta; b. Pemprov Jawa Barat; c. Pemprov Banten; d. Pemkot Bogor; e. Pemkab Bogor; f. Pemkot Depok; g. Pemkot Tangerang; h. Pemkot Tangerang Selatan; i. Pemkab Tangerang; j. Pemkot Bekasi; dan k. Pemkab Bekasi.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas: a. tahap I tahun 2018-2019; b. tahap II tahun 2020-2024; dan c. tahap III tahun 2025-2029.

Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. pendanaan; dan c. mekanisme penyelenggaraan.

“Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek, menurut PP ini, dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat melibatkan badan usaha.

Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan dalam rangka: a. peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan; b. pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.

“Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Evaluasi

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menurut Perpres ini, melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

PP ini juga menegaskan, dalam hal evaluasi berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomr 55 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018. (Pusdatin/ES)

Previous Post

Survei BMKG Pasca Gempa Lombok Hasilkan Catatan Penting

Next Post

Jalan Sumbawa Besar – Dompu Mulus, Siap Dukung Pemasaran Hasil Pertanian NTB

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Jalan Sumbawa Besar – Dompu Mulus, Siap Dukung Pemasaran Hasil Pertanian NTB

Jalan Sumbawa Besar – Dompu Mulus, Siap Dukung Pemasaran Hasil Pertanian NTB

Jaga Semangat Persaudaraan

Jaga Semangat Persaudaraan

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

May 22, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

August 9, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

7
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Loading Comments...