Indovoices.com-Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan mendekam di rutan KPK hingga persidangan rampung.
Mereka yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
“Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan peminjaman rutan ini merupakan bentuk koordinasi supervisi penindakan antarlembaga pemberantasan korupsi. Ketiganya akan ditahan 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,” ujar Ali.
Tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro, segera disidang. Berkas perkara tahap pertama Benny dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal maupun materiel untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Penyerahan berkas perkara tahap pertama Komisaris PT Hanson International Tbk itu dilakukan pada Kamis, 9 April 2020. Hasil evaluasi, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas Benny sudah lengkap.
Berkas perkara empat tersangka lainnya juga dinyatakan lengkap. Mereka yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Tinggal berkas Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, yang belum lengkap.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Benny dan Heru juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.(msn)