Sebenarnya pembahasan mengenai PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan Ahok terhadap kasus yang membelitnya, telah banyak ditulis oleh teman-teman penulis lainnya. Saya hanya mencoba mengupasnya dari sisi yang berbeda. Sebelum lanjut lebih jauh, saya akan mencoba merunut berbagai kejadian terkait Ahok agar kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Seperti yang kita ketahui, Ahok dihukum penjara dua tahun atas kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada beliau tahun 2017 yang lalu terkait ucapannya saat berkunjung ke kepulauan seribu. Walaupun sempat mengajukan banding, namun kemudian dicabut kembali.
Beberapa bulan kemudian, ditempat yang lain, Tanggal 14 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim ketua M Saptono, menyatakan Buni Yani terbukti bersalah dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Buni Yani divonis bersalah karena terbukti mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Awal tahun 2018 ini, tepatnya tanggal 5 Januari 2018, hari Jumat. Kita dikejutkan oleh berita gugatan cerai yang dilayangkan oleh Ahok kepada istrinya, Veronica Tan. Banyak pendukung Ahok yang shock dan tidak percaya akan hal tersebut, bahkan menganggapnya sebagai berita hoax.
Namun di Bulan Februari, perlahan kita baru dapat menerima bahwa kabar tersebut benar adanya dan bukan Hoax, terbukti dari sidang perceraian yang dilakukan oleh pengadilan. Alasan utama gugatan cerai tersebut dilayangkan karena adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka, yaitu Julianto Tio yang menjadi laki-laki pebinor (perebut bini orang).
Selain menuntut cerai, Ahok juga menuntut hak asuh dua dari ketiga anaknya yaitu Nathania Berniece (kelahiran 2001; 16 tahun) dan Daud Albeenner (kelahiran 2006; 12 tahun). Sedangkan Nicholas Sean (kelahiran 1998; 19 tahun), dianggap sudah cukup dewasa.
Permasalahannya, permintaan akan hak asuh anak akan sulit dikabulkan oleh pengadilan mengingat posisi Ahok yang saat ini masih ada di dalam penjara. Jadi satu-satunya cara agar hak asuh anak dapat diperolehnya, PK lah solusinya.
Masalah PK ini juga sudah pernah diramalkan oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menduga, pencabutan banding yang dilakukan Ahok adalah untuk mempermudah dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebab, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA.
Lalu pertanyaannya, apakah pengajuan PK tersebut semata-mata agar dapat memperoleh hak asuh anak? Well, menurut saya, tidak seratus persen tepat. Memperoleh hak asuh anak adalah salah satunya, faktor lainnya adalah sebagai bentuk perlawanan Ahok terhadap hukum yang dipaksakan untuk memutuskan dirinya bersalah akibat desakan dan tekanan dari berbagai ormas.
Seandainya PK dikabulkan oleh MA, maka nama Ahok akan dapat direhabilitasi kembali, namun seandainya ditolak pun, secara moril Ahok mampu menunjukkan kepada pendukungnya bahwa dirinya tidak bersalah dengan melakukan perlawanan melalui PK.
Terlepas dari kasus perceraiannya, saya menyakini PK pasti tetap akan dilakukan oleh beliau. Dan memang waktu yang tepat adalah saat ini, dimana setelah 3 bulan Buni Yani divonis bersalah. Alasannya adalah menunggu suasana lebih tenang, sedangkan alasan yang lebih penting lagi adalah dana dan konsentrasi parpol, seperti PAN, Gerindra dan PKS sedang terpusat di pilkada daerah.
Bayangkan saja seandainya PK diajukan berdekatan dengan jatuhnya vonis Buni Yani atau berdekatan dengan reuni 212, mungkin bisa memantik munculnya demo-demo berkelanjutan.
Salah satu ketum parpol yang hobi ngomong bocor, bahkan terang-terangan mengaku kalau dirinya sudah bokek, bisa jadi karena keuangannya tersedot untuk membiayai berbagai demo untuk menjatuhkan Ahok setahun belakangan ini. Dan bisa jadi juga itu alasan kenapa Rizieq tidak jadi pulang hari ini. Toh mendemo Ahok secara politis tidak menguntungkan lagi bagi para penyokong dananya. Tujuan mereka untuk menyingkirkan Ahok dan mendudukkan duo Thompson and Thomson sudah tercapai.
Kembali ke soal PK yang rencananya akan digelar 26 Februari 2018, semoga bisa berjalan lancar sesuai dengan yang kita harapkan. Terlepas dari apakah diterima atau ditolak PK yang diajukan, saya tetap akan mendoakan yang terbaik untuk Ahok. Semoga beliau bisa hadir kembali ditengah-tengah kita.