• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Friday, 27 January 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Rizieq Shihab Mendebat Pakar Hukum UI Soal Hasutan Kerumunan

IndovoicesbyIndovoices
April 30, 2021
inHukum, Umum
Reading Time: 2 mins read
10 0
AA
0
Badai SP3 Pasti Berlalu, Jangan Mundur

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Habib Rizieq Shihab

22
SHARES
102
VIEWS

Indovoices.com –Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab berdebat panjang dengan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Agus Surono.

Debat terjadi setelah Agus, yang tengah menjadi saksi ahli, berpendapat Rizieq terbukti melakukan hasutan agar masyarakat berkerumun.

Rizieq yang merasa tak puas dengan jawaban itu, kemudian membuat analogi kasus yang mirip dengan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam analoginya, Rizieq mengatakan walau pihaknya melakukan undangan, tapi pihak yang diundang tidak datang dan malah pihak yang tidak diundang hadir serta melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Melalui analogi itu Rizieq kembali bertanya, apakah pelanggaran prokes yang dilakukan oleh orang yang tak diundang itu masih tanggung jawabnya?

“Saya sudah sampaikan, kehadiran seseorang atau pihak yang dimaksud tadi karena ada ajakan. Lalu karena dia hadir di sana kemudian melanggar norma KUHP UU Kesehatan, ini bisa masuk ke kualifikasi tadi di Pasal 160 KUHP,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Rizieq yang masih tak puas kemudian mencoba mengingatkan bawah pihak yang melakukan pelanggaran prokes bukan sosok yang diundangnya. Namun, Agus mengungkapkan undangan Rizieq itu tak spesifik kepada satu orang saja, sehingga bagi yang mendengarnya dapat diartikan sebagai undangan tak langsung.

“Jadi hasutan bisa langsung atau tidak langsung, bisa lisan atau tidak tertulis, sesuai putusan MK Nomor 7 tahun 2009. Maka kehadiran siapapun juga di suatu tempat akibat undangan itu, maka ini memenuhi unsur dan norma Pasal 160 KUHP,” ujar Agus.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemudian menengahi debat keduanya. Ia meminta Rizieq untuk menerima pendapat tersebut.

“Kalau diteruskan ini ga akan selesai-selesai. Ahli hukum punya penafsiran sendiri-sendiri juga. Jadi kalau ahli punya pendapat sendiri, ya sudah,” ujar Suparman.

Rizieq kemudian menerima pernyataan Suparman. Namun dia mengatakan akan memasukkan keberatannya atas pendapat saksi ahli itu dalam pledoi.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Previous Post

Menkeu: THR ASN Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Juni

Next Post

Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum

Indovoices

Indovoices

Next Post
Menteri BUMN: Pandemi Covid-19 Beri Peluang Percepatan Transformasi Digital

Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum

Mahfud MD Sebut Polisi Punya Daftar yang Geruduk Rumah Ibunya, Tak Hanya 1 Orang

Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?