• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Monday, 8 March 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Penyidikan Dilimpahkan, Eks Ketum FPI Sobri Lubis dkk Ditahan Kejaksaan

IndovoicesbyIndovoices
09/02/2021
inHukum, Umum
Reading Time: 4min read
6 0
AA
0
Berkas Penyidikan Dilimpahkan, Eks Ketum FPI Sobri Lubis dkk Ditahan Kejaksaan
13
SHARES
58
VIEWS

Indovoices.com –Bareskrim sudah melimpahkan 4 berkas serta para tersangka terkait kasus pelanggaran kekarantinaan terkait Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Para tersangka pun kini mulai ditahan jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan berkas dan tersangka itu pada hari , Senin (8/2). Pelimpahan dilakukan di kantor Bareskrim.

“Diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para Tersangka,” kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan.

Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

 

Total ada 7 tersangka dalam 4 kasus yang disusun secara terpisah. Para tersangka belum ditahan dalam proses penyidikan, kecuali Habib Rizieq.

Kini, para tersangka lain juga mulai ditahan oleh jaksa. Mereka ialah eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim.

“Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021,” kata Leonard.

Baca juga:   Konsolidasi Nasional Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Dirut RS Ummi Andi Tatat. Foto: Dok. Istimewa

 

Hanya satu tersangka yang tidak ditahan terkait kasus ini. Ia adalah Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.

“Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” kata Leonard.

“Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, antara lain dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya,” pungkas Leonard.

 

Adapun empat perkara yang dimaksud ialah:

  • Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Tersangka Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Baca juga:   Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa tentang Vaksin Covid-19

Kedua berkas di atas terkait perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jalan KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.

  • Tersangka Habib Rizieq dan dr. Andi Tatat (Direktur Utama RS Ummi) dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.

  • Tersangka Habib Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP

Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.(msn)

Previous Post

Erick Thohir ungkap kabar baik soal vaksin Merah Putih

Next Post

Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

Indovoices

Indovoices

Next Post
Polisi Janji Terbuka dengan Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq

Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

Lindungi Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru, BPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan 

BPOM Susun Petunjuk Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,246 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

31/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

13/02/2021
:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

15/02/2021
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

1
.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

1
Laut China Selatan berpotensi memanas, Moeldoko: Netral adalah posisi yang baik

Moeldoko: Kalau semua kekuatan disatukan, akan gemparkan Indonesia

1
Presiden: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Jokowi: Kita Kejar-kejaran, Siapa Kuasai AI Berpotensi Kuasai Dunia

08/03/2021
PPKM mikro diperpanjang 14 hari, ini aturan penerapannya

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Meluas ke 3 Provinsi

08/03/2021
Bima Arya Ungkap Fakta dan Keprihatinan di Balik Infeksi Covid-19

AHY dikudeta, Wali Kota Bima Arya : Sahabat saya sedang diuji

08/03/2021
Menko Polhukam: Covid-19 Timbulkan Nasionalisme Baru

Hadiri Kongres PBB, Mahfud MD Ajak Cegah Kejahatan Perikanan

08/03/2021
Mahfud MD: Jangan Spekulasi soal Kebakaran Kejagung, Awasi Saja

Mahfud Bantah Pemerintah Lindungi Penyelenggaraan KLB Kubu Kontra-AHY

08/03/2021
KPK Ingatkan 3 Pemda di Jawa Barat Tuntaskan Pendataan Penerima Bansos

KPK Ungkap Data Bupati, Kadis, Kepala Kantor Pajak Tidak Melaporkan Semua Hartanya

08/03/2021
Gempa Magnitudo 6,3 SR Guncang Papua

Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Wahai, Maluku Tengah

08/03/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In