• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 5 July 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Densus 88 Diyakini Memiliki Alasan Hukum dan Bukti Kuat Menangkap Munarman

IndovoicesbyIndovoices
May 1, 2021
inHukum, Umum
Reading Time: 3 mins read
7 0
AA
0
Terungkap Jejak Munarman di Dalam Jaringan Teroris JAD
15
SHARES
70
VIEWS

Indovoices.com –Penangkapan Densus 88 terhadap Munarman, tanggal 27 April 2021 di Pamulang,Tangerang, Banten, dipastikan karena Munarman berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda, yaitu kasus Baiat di UIN Jakarta tahun 2013, di Makasar, Sulsesl 2015 dan di Medan, Sumut tahun 2019.

Penangkapan Densus 88, tanggal 27 April 2021, di Pamulang, dipastikan telah didukung alat bukti yang sangat cukup berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang yang digali dari pelaku lain, dan dari hasil penyadapan 3 (tiga) peristiwa terorisme di 3 (tiga) tempat berbeda sejak tahun 2013 s/d, sekarang.

Dengan demikian waktu penangkapan terhadap Munarman, selama14 (empat belas) hari, dipastikan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Perpu No. : 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP, sehingga dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita patut menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Polri Cq. Densus 88 dan Bareskrim, karena, Densus 88 atas nama Negara telah memenuhi komitmen konstitusional dari negara yaitu menjaga dan mengawal ideologi negara, kedaulatan negara, keamanan negara, nilai – nilai kemanusiaan, berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Petrus Seleatinus, Ketua Tim Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Jumat (30/4/2021).

Kesaksian Achmad Aulia (30) mantan anggota FPI, terduga teroris di Makasar, bahwa dalam kasus baiat puluhan kader FPI masuk ke dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah organisasi teroris yang berafiliasi dengan ISIS, di Makasar tahun 2015, mengungkap fakta bahwa, Munarman, petinggi FPI turut hadir.

Kehadiran Munarman saat baiat anngota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS tahun 2013 dan 2015 harus dipandang sebagai memberi restu dan melegitimasi peran FPI dalam baiat tsb serta menjadi fakta yang tak terbantahkan mengungkap jejak FPI dan Munarman dalam jaringan JAD-ISIS, sejak tahun 2013 di UIN Jakarta, di Makasar 2015 dan untuk peristiwa terorisme di Medan 2019.

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap oleh Terdakwa Teroris Ade Supriadi dkk. sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa dan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tangal 30 Juli 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 a/n. Terdakwa teroris Ade Supriadi dkk. bahwa Munarman hadir saat baiat JAD-ISIS di Makasar.

Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, menyatakan bahwa sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan di markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Makasar, sekitar jam 09.00, dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, saat itu hadir juga Ustad Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.

Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustaz Fauzan Anshori, Ustad Basri dan Ustad Munarman (Pengurus Pusat FPI), dan materi yang diberikan antara lain tentang “Tegaknya Kilafah Islam” (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah”, juga ada ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi.

Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakatta Utara a/n. Terdakwa Ade Supriadi, tanggal 30 Juli 2019, terungkap fakta bahwa mereka yang dibaiat sudah menyadari segala konsekuensi dari baiat tsb. yaitu mereka serta merta telah menjadi bagian dari Anshor Daulah dan daulah ISIS pimpinan Abu Bakar Albahdadi, sehingga semua seruan dan perintah yang diterima mereka yang dibaiat, harus dipatuhi.

Adapun seruan dan perintah dimaksud adalah : a. Berhijrah dari darul kufar Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau yang terdekat ke Marawi Filipina; b. Bunuhlah warga negara yang mengirim tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia dll.; c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparat pemerintah yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia; d. Siapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka melakukan kegiatan yang diserukan oleh Amir ISIS.

Karena itu, Rizieq Shihab, Munarman dan seluruh Elit FPI harus dipandang telah terikat di dalam komitmen dan segala konsekuensi dari baiat JAD-ISIS termasuk seruan atau perintah yang harus dipatuhi terhiting sejak baiat anggota FPI di UIN Jakarta 2013, di Makasar 2015 dan di Medan 2019, aehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dengan demikian penangkapan oleh Densus 88 terhadap.Munarman sah menurut hukum dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya, karena dilakukan berdasarkan standar hukum nasional dan standard internasional khususnya tentang pelindungan terhadap aparat penegak hukum (Penyidij, Jaksa dan Hakim) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Previous Post

Nekat Mudik ke Sumatera Utara, Akan Dikarantina di Perbatasan

Next Post

Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Investasi

Indovoices

Indovoices

Next Post
Presiden: BKKBN Memegang Kendali Dalam Pencegahan Stunting

Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Investasi

Mendagri Minta Daerah Selaraskan Kebijakan dengan Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Covid-19

Mudahkan Investasi, Kemendagri Fasilitasi Pemda Selesaikan Batas Daerah

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

November 25, 2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

May 14, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?