Indovoices.com –Rizieq Shihab menjalani sidang putusan sela untuk dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 6 April 2021.
Rizieq diperkarakan untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu lagi masalah yang menimpanya soal hasil tes swab PCR di RS Ummi Bogor.
Dia didakwa telah menyiarkan berita bohong soal hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR dirinya. Jaksa penuntut umum mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 telah menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan sidang putusan sela Rizieq Shihab.
1. Majelis Hakim Menolak Eksepsi Perkara Kerumunan Megamendung
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa menyatakan tidak dapat menerima tangkisan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. “Menyatakan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim Suparman saat membacakan putusan sela, Selasa, 6 April 2021.
Hakim menyangkal sejumlah keberatan yang disampaikan Rizieq. Pertama, mengenai pengakuan ketidaktahuan Rizieq soal adanya penyambutan massa di Megamendung. Kedua, membandingkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lain yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional. Membandingkan masalah ini, kata hakim, bukan wewenangnya.
Hakim juga mengesampingkan keberatan tentang tidak jelasnya pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab dalam menghalang-halangi program penanggulangan wabah Covid-19 di Bogor. “Karena sudah masuk pokok perkara,” ujar hakim Suparman.
2. Hakim Tolak Eksepsi Kerumunan di Petamburan
Majelis hakim juga tidak dapat menerima eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan , Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa dinilai telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Keberatan Rizieq Shihab yang tidak dapat diterima hakim antara lain anggapan penggabungan pidana umum dan khusus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut hakim, kedua jenis pidana itu bukan sengaja digabungkan.
Dalam dakwaan penuntut umum, Rizieq Shihab disebut menyebabkan kerumunan di Petamburan karena telah menghasut terlebih dahulu. “Jadi dakwaan itu bukan menghubungkan, tapi memiliki hubungan kausalitas,” kata Suparman.
Eksepsi Rizieq Shihab lain yang dikesampingkan hakim adalah anggapan adanya pasal-pasal manipulatif dari jaksa penuntut umum. Menurut Suparman, tudingan adanya pasal manipulatif tersebut baru bisa dibuktikan jika majelis hakim sudah memeriksa bukti-bukti perkara. “Ini sudah masuk materi perkara,” ujar hakim.
3. Sidang Dijaga Ribuan Personel Gabungan
Sebanyak 1.388 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta menjaga sidang putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, dalam pengamanan ini polisi melibatkan anggota Brimob, tim K9, dan Gegana.