• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 27 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Inilah Instruksi Khusus Presiden Kepada Para Menteri Dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok

PresidenRibyPresidenRi
26/08/2018
inHukum, Umum
Reading Time: 4min read
29 2
AA
0
Inilah Instruksi Khusus Presiden Kepada Para Menteri Dalam Penanganan Gempa Bumi di Lombok
79
SHARES
309
VIEWS
Presiden saat meninjau gempa bumi di Lombok beberapa waktu lalu.
Presiden saat meninjau gempa bumi di Lombok beberapa waktu lalu.

Selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatanganinya pada 23 Agustus 2018, juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya, Presiden secara khusus menginstruksikan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi.

“Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi itu.

Sementara terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Instruksi ke Sejumlah Menteri

Khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan kepada Menteri Agama (Menag), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan BNPB, Menteri PUPR dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana ibadah dan pendidikan agama.

Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana.

“Melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana,” bunyi sambungan instruksi khusus Presiden kepada Mendikbud sebagaimana tertulis dalam diktum KETIGA poin 8b Inpres tersebut.

Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana kesehatan dan prasarana kesehatan.

Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada Menkes untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.

Adapun kepada Menteri Sosial (Mensos), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan rehabitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinsi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial.

Khusus kepada Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan untuk menjamin ketersediaan listrik dan bahan bakar minyak, melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden secara khusus menginstruksikan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.

“Melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana pertanian yang rusak akibat bencana,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertanian dalam Inpres tersebut.

Sedangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta BUMN untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Presiden menginstruksikan melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang rusak, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinasi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana perdagangan.

Sementara kepada Menteri Keuangan, Presiden secara khusus menginstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan proses revisi anggan atas usulan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh BNPB; dan memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sedangkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Presiden meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018.(Pusdatin/ES)

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

Pilih Bangun Infrastruktur Dulu, Presiden Jokowi: Tidak Bisa Instan, Semua Ada Proses

Next Post

Karateka Rifki Ardiansyah Persembahkan Emas Kesebelas Bagi Indonesia

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Karateka Rifki Ardiansyah Persembahkan Emas Kesebelas Bagi Indonesia

Karateka Rifki Ardiansyah Persembahkan Emas Kesebelas Bagi Indonesia

Berbagi Tidak Harus Dengan Orang Seiman

Berbagi Tidak Harus Dengan Orang Seiman

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,248 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama

Jokowi Minta Karantina Tingkat RT/RW, Satgas Aktifkan Kembali Posko Covid-19

27/01/2021
Muhammad Lutfi Merasa Terhormat Diberi Amanah Jadi Mendag

Respons Mendag usai tahu Filipina kenakan safeguard untuk mobil produksi Indonesia

27/01/2021
4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

4 Terduga Teroris di Aceh Berencana Gabung ISIS

27/01/2021
Presiden: ASEAN Harus Tumbuh Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Digital

Jokowi Pastikan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Segera Rampung

27/01/2021
Konten Rasis, Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Polri

Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu

27/01/2021
Komjen Listyo Sigit Akan Lakukan Ini di Internal Polri, Siap-Siap

Sah, Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri Baru

27/01/2021
Menko PMK Minta Guru Tetap Mengajar dari Sekolah meski Sekolah Online

Menko PMK Minta Guru Tetap Mengajar dari Sekolah meski Sekolah Online

27/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In