• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Saturday, 27 February 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Inilah PP Nomor 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah

PresidenRibyPresidenRi
21/07/2018
inHukum
Reading Time: 3min read
18 1
AA
0
Inilah PP Nomor 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah
45
SHARES
194
VIEWS
Kerja SamaDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.Dalam PP ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD, menurut PP ini, adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini.

KSDD, menurut PP ini, terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama; dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Disebutkan dalam PP ini, objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:   Melalui Surat Edaran, Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi

Selain itu, penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, menurut PP ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sementara KSDD berakhir karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau musnah.

“KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan di atas,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 12 ayat (4) PP ini.

Baca juga:   KPK Masukkan Nama NHD, Mantan Sekretaris MA Dalam DPO

Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga atau KSDPK

Menurut PP ini, pihak ketiga yang dapat menjadi mitra KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

KSDPK meliputi: a. kerja sama dalam pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut PP ini, KSDPK dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja dama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun hasil KSDPK, menurut PP ini, dapat berupa uang/barang. “Hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan barang, hasil KSDPK yang menjadi hak daerah berupa barang dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 20 ayat (2,3) PP ini.

Menurut PP ini, pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah secara umum dilaksanakan oleh dan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri), secara teknis dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian teknis.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juli 2018 itu.(Pusdatin/ES)

Previous Post

Hemat 21 Juta Dollar/Hari, Presiden Jokowi Tekankan Perlunya Percepat Penggunaan Biodiesel

Next Post

Biodisel 20 Diterapkan, Menko Perekonomian Optimistis Akhir Defisit Transaksi Berjalan

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Biodisel 20 Diterapkan, Menko Perekonomian Optimistis Akhir Defisit Transaksi Berjalan

Biodisel 20 Diterapkan, Menko Perekonomian Optimistis Akhir Defisit Transaksi Berjalan

Viralkan! Taman Kalijodo Kumuh Tak Terurus! Jakartaku Sayang Jakartaku Malang…

Viralkan! Taman Kalijodo Kumuh Tak Terurus! Jakartaku Sayang Jakartaku Malang...

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,246 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

31/10/2017
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Top 3 PNS Inspiratif Anugerah ASN 2019: Jaya Setiawan Gulo

Top 3 PNS Inspiratif Anugerah ASN 2019: Jaya Setiawan Gulo

09/01/2020
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

1
Suara Dari Pulau Miangas Untuk Jokowi

Ketum Relawan Jokowi: Makin Bergairah Gelar KLB Demokrat

27/02/2021
Tuding Jokowi Kriminalisasi Ulama, SBY Lupa Rizieq Jadi Napi Di Eranya

Dipecat Demokrat, Yus Sudarso Sebut Tak Ada Keringat SBY Dirikan Partai

27/02/2021
GIBRAN RAKABUMING : RAMALAN TAROT RARA FEBRUARI 2020, TERBUKTI DILANTIK SEBAGAI WALIKOTA SOLO FEBRUARI 2021

GIBRAN RAKABUMING : RAMALAN TAROT RARA FEBRUARI 2020, TERBUKTI DILANTIK SEBAGAI WALIKOTA SOLO FEBRUARI 2021

27/02/2021
Komnas Perempuan: Konstruksi Gender Jadi Akar Masalah Perkawinan Anak

Komnas Perempuan: Konstruksi Gender Jadi Akar Masalah Perkawinan Anak

27/02/2021
Mahfud MD: Jangan Spekulasi soal Kebakaran Kejagung, Awasi Saja

Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas Penerobosan Kapal Iran dan Panama

27/02/2021
Mentan Tetapkan Ganja dalam Daftar Tanaman Obat Binaan

Polres Jakarta Barat Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Ganja di Dalam Drum

27/02/2021
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

27/02/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In