• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 17 August 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Inilah PP tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

PresidenRibyPresidenRi
August 15, 2018
inHukum
Reading Time: 3 mins read
11 0
AA
0
Inilah PP tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
27
SHARES
110
VIEWS

Hak Kekayaan IntelektualDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 26 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Dalam PP ini disebutkan, pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: a. hak cipta dan hak terkait; b. paten; c. merek; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. rahasia dagang; dan g. varietas tanaman.

“Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Pemberi Lisensi, menurut PP ini, tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan: a. berakhir masa perlindungannya; atau b. telah dihapuskan.

Perjanjian Lisensi, jelas PP ini, dilarang memuat ketentuan yang dapat: a. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional; b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi; c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Dalam PP ini disebutkan, perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum).

Perjanjian sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat ditandatanganinya Lisensi; b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; c. objek perjanjian Lisensi; d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi; e. jangka waktu perjanjian Lisensi; f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan g. pihak yang melakukan pembayaran tahunan untuk paten.

“Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi: a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, menurut PP ini, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

Permohonan perjanjian Lisensi, menurut PP ini, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang bisa dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.

Selanjutnya, Menteri menerbitkan surat pencatatan Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

Menurut PP ini, Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam: a. daftar umum desain industri; b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu; c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud diumumkan dalam: a. berita resmi desain industri; b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu; c. berita resmi rahasia dagang; d. berita resmi merek; e. berita resmi paten; atau f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.

“Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah berakhir, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali,” bunyi Pasal 17 ayat (1,2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bahwa perjanjian Lisensi dapat diubah, yang meliputi nama pemberi atau penerima Lisensi, atau perubahan selain sebagaimana dimaksud.

Selain itu, pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan: a. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; b. putusan pengadilan; atau c. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Previous Post

Perkuat Cadangan Devisa, Presiden Jokowi: Jaga Nilai Tukar Rupiah dan Defisit Transaksi Berjalan

Next Post

Termasuk 5 Pejabat Tinggi Pratama, Seskab Lantik 66 Pejabat Baru Sekretariat Kabinet

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Termasuk 5 Pejabat Tinggi Pratama, Seskab Lantik 66 Pejabat Baru Sekretariat Kabinet

Termasuk 5 Pejabat Tinggi Pratama, Seskab Lantik 66 Pejabat Baru Sekretariat Kabinet

Lantik Pejabat Baru, Seskab Sampaikan 4 Hal Yang Perlu Jadi Renungan

Lantik Pejabat Baru, Seskab Sampaikan 4 Hal Yang Perlu Jadi Renungan

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

May 22, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

August 9, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

7
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Loading Comments...