• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Thursday, 25 February 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bidik Ihsan Yunus di Korupsi Bansos Covid-19

IndovoicesbyIndovoices
16/02/2021
inHukum, Umum
Reading Time: 2min read
6 0
AA
0
KPK Minta Sulawesi Utara Efektif Gunakan Anggaran Covid-19
13
SHARES
59
VIEWS

Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menindaklanjuti keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Kasus Ihsan dipastikan berbeda dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Kita bedakan Pasal 2 dan pasal suap. (Ihsan) lebih kompleks yang Pasal 2, sehingga kita perlu pelan-pelan dan tentunya itu juga ada landasannya kita melakukan tindakan itu ya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2021.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi digunakan untuk kasus perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dalam kasus itu bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Lembaga Antikorupsi mengaku siap melakukan ancang-ancang menjerat Ihsan dengan kasus korupsi yang merugikan negara. Namun, KPK tak bisa sembarangan menetapkan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:   Deretan Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Dibatalkan Edhy Prabowo

“Kita kembali dasarnya sedang kita persiapkan, mau lidik mau apa sedang kita persiapkan,” kata Karyoto.

Setidaknya, kata Karyoto, KPK butuh mendalami dugaan keterlibatan Ihsan. Salah satunya, yakni memanggil Ihsan dan beberapa saksi lain untuk menelaah dugaan tersebut.

“Nanti kan kita bisa mulai dengan permintaan keterangan dan lain-lain,” ujar Karyoto.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Baca juga:   Perkuat Industri Nasional, Program P3DN Juga Tekan Produk Impor

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(msn)

Previous Post

Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Bantu Vaksinasi Massal di Klaster Pasar dan Zona Merah

Next Post

Mahfud: Kata Kadrun, Cebong, Kurang Beradab

Indovoices

Indovoices

Next Post
Mahfud MD Sebut Polisi Punya Daftar yang Geruduk Rumah Ibunya, Tak Hanya 1 Orang

Mahfud: Kata Kadrun, Cebong, Kurang Beradab

NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?

Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Copot Cip dalam E-KTP

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,246 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

31/10/2017
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Top 3 PNS Inspiratif Anugerah ASN 2019: Jaya Setiawan Gulo

Top 3 PNS Inspiratif Anugerah ASN 2019: Jaya Setiawan Gulo

09/01/2020
Terkait Investasi Tesla, BKPM: Masih Nego, Enggak Ada yang Hengkang

Terkait Investasi Tesla, BKPM: Masih Nego, Enggak Ada yang Hengkang

24/02/2021
Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Penerima Beasiswa LPDP

Vaksinasi Guru Dimulai, Jokowi Target Juli Pembelajaran Normal Lagi

24/02/2021
Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Menlu Retno Tidak akan Berkunjung ke Myanmar

24/02/2021
Ferdinand, Tukang Kompor Yang Mempolitisasi Obor

Menurut Fardinand, Kerumunan Menyambut Jokowi Sama dengan Massa Habib Rizieq di Bandara

24/02/2021
BPK: Ada 5.480 Permasalahan, Risiko Kerugian Negara Capai Rp 7,1 Triliun

BPK Temukan Indikasi Penyelewengan Dana COVID-19 di Sumbar Sebesar Rp 160 Miliar

24/02/2021
KPK Minta Sulawesi Utara Efektif Gunakan Anggaran Covid-19

KPK Peringatkan Pejabat Pemprov DIY Soal Korupsi Pembangunan Stadion Mandala

24/02/2021
Sudah Selesaikah JK Dengan Dirinya? Kalau Belum, Kira-Kira Kapan?

Jusuf Kalla: Dulu Saya Usulkan Pilkada 3 Kali, Sebab Rumit Bagi Penyelenggara

24/02/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In