Indovoices.com –ICW memberikan nilai E kepada sektor penindakan KPK tahun 2020. Sebab, temuan ICW menyebut penindakan kasus korupsi KPK hanya 13 persen dari target.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan kinerja penindakan kasus korupsi tahun 2020, ICW menemukan KPK menggarap 15 kasus korupsi dari target 120 kasus. Terdiri dari 7 kasus hasil OTT, 7 kasus dari pengembangan perkara, dan satu kasus baru yang masuk tahap penyidikan di tahun 2020. Kinerja KPK itu dinilai ICW masuk dalam kategori E atau sangat buruk.
Namun, atas penilaian itu KPK mengoreksi data ICW. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ICW salah menggunakan data.
Ali mengatakan, data yang digunakan oleh ICW dalam menarik kesimpulan hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada Semester I tahun 2020 saja.
“Data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni tahun 2020,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (19/4).
Ali menyebut bahwa target penanganan perkara pada 2020 memang 120 kasus. Menurut dia, KPK menggarap 91 perkara.
“Dari jumlah target tersebut, telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi,” kata Ali.
“Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK di tahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117,” sambungnya.
Atas dasar tersebut, Ali menuturkan bahwa pada 2020 total perkara yang sudah ditangani oleh KPK apabila digabungkan dengan perkara di tahun-tahun sebelumnya mencapai 208 perkara. Angka ini jauh dibandingkan rilis yang disampaikan oleh ICW.
“Perlu kami sampaikan, tahun 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan yaitu dengan adanya Pandemi COVID-19,” kata Ali.
“Kebijakan adanya pembatasan sosial berskala besar mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19,” pungkasnya.
Temuan ICW
Dalam temuan ICW, KPK pada 2020 hanya menangani 15 kasus dengan 75 tersangka. Adapun nilai kasus korupsi yang ditangani mencapai Rp 805 miliar.
Angka ini, menurut ICW, menunjukkan persentase kinerja penindakan KPK hanya 13 persen saja dari kasus yang ditargetkan diselesaikan 120 kasus. Sehingga ICW memberi nilai E atau sangat buruk kepada penindakan KPK.
Adapun kualitas penanganan kasusnya, sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT (7 kasus) dan pengembangan kasus (7 kasus). Sedangkan kasus yang baru disidik pada tahun 2020 hanya 1 (satu kasus).
KPK juga dinilai lambat dalam proses pengembangan kasus yang strategis untuk membongkar setiap aktor yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari situs web KPK terdapat sebanyak 149 kasus korupsi yang disidik, antara lain: 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020,” demikian keterangan pers ICW.
“Faktanya, ICW mencatat hanya 15 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 75 orang,” lanjut keterangan itu.
Terkait koreksi data dari KPK, Peneliti ICW Wana Alamsyah pun menjawabnya. Ia menyebut 15 kasus yang ditemukan ICW itu berdasarkan dari siaran pers KPK.
“Data semester 1: 6 kasus. Data semester 2: 9 kasus. Data yang kami peroleh dari siaran pers KPK dengan indikator: kasus masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka,” kata dia.