• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 9 March 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tak Ambil Pusing Juliari Batubara Diam Mengenai Suap Bansos COVID-19

IndovoicesbyIndovoices
21/01/2021
inHukum, Umum
Reading Time: 4min read
7 0
AA
0
Mensos Jamin Stok Bantuan Aman untuk Korban Bencana Alam
15
SHARES
68
VIEWS

Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan sikap diam eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Diamnya Juliari terkait kasus ini tersirat dengan jarangnya tim penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya bakal terus mengusut dan mengembangkan kasus ini, meskipun Juliari maupun tersangka lainnya bungkam atau tidak mengaku mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan mereka.

Ditegaskannya, bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan kasus ini tidak bergantung pada keterangan tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari

“Sekarang kalau ada seseorang yang mempunyai informasi, tapi dia tidak mampu membuka sama sekali, kan, kita cari. Biar saja mereka enggak mau mengaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Deputi Penindakan KPK Karyoto

Proses penyidikan kasus ini dibatasi masa penahanan para tersangka.

Untuk itu hanya membuang waktu jika terus menerus memeriksa Juliari maupun tersangka lain yang bersikukuh untuk bungkam.

Dikatakan Karyoto, untuk mencari sebuah informasi bisa dilakukan dengan memeriksa pihak lain yang mengetahui suatu kontruksi perkara.

“Sehingga kesannya kalau berita acara ditutup tanpa hasil ya percuma saja. Kalau seminggu sekali bolak-balik (diperiksa), kalau hasilnya begitu saja,” kata Karyoto.

Tim penyidik, kata Karyoto bakal terus merampungkan penyidikan kasus ini.

Kata dia, tim penyidik akan terus mencari alat bukti dan petunjuk lain yang untuk membongkar kasus suap yang melibatkan Juliari.

Baca juga:   Kemenkes: Keluarga Ubah Perilaku untuk Cegah Covid-19

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Baca juga:   Bimbingan Pranikah Awal Ciptakan Generasi Unggul

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(msn)

Previous Post

FPI Laporkan Kasusnya ke ICC, Pengamat : Itu Hak Seseorang

Next Post

Nizzardo Fabio, WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan

Indovoices

Indovoices

Next Post
Nizzardo Fabio, WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan

Nizzardo Fabio, WN Italia Tersangka Korupsi Rp 1,3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan

Waduh, Pratu Kurniawan Hilang Saat Berpatroli di Kampung Tsinga Papua

Waduh, Pratu Kurniawan Hilang Saat Berpatroli di Kampung Tsinga Papua

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,246 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

31/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

13/02/2021
:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

15/02/2021
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

1
.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

1
Laut China Selatan berpotensi memanas, Moeldoko: Netral adalah posisi yang baik

Moeldoko: Kalau semua kekuatan disatukan, akan gemparkan Indonesia

1
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq

08/03/2021
Sindir Pekerja Alexis Bukan Korban, Anies Perjuangkan PKL, Milih-Milih Bela Rakyat??

Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi

08/03/2021
Jokowi dipidanakan, ini komentar Ruhut Sitompul

Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

08/03/2021
Pemerintah Indonesia Tandatangani Formulir Vaksin GAVI COVAX

Kemendikbud Pastikan Mahasiswa Segera Jalani Vaksinasi Covid-19

08/03/2021
Selama Pimpin Jakarta, Anies Dinilai Sibuk Pencitraan

Ada Dugaan Korupsi, Program Andalan Anies Baswedan Tengah Diusut KPK

08/03/2021
Polisi Pastikan Kondisi di Intan Jaya Kondusif

Polisi Bentuk Ormas Kepemudaan Pertama di Intan Jaya Bantu Jaga dari Ancaman KKB

08/03/2021
Menteri BUMN: Pandemi Covid-19 Beri Peluang Percepatan Transformasi Digital

Sentra Vaksinasi COVID-19, Erick Thohir: Target 5 Ribu Lansia per Hari

08/03/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In