• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Monday, 16 May 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ungkap 20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

IndovoicesbyIndovoices
September 22, 2020
inHukum, Umum
Reading Time: 5 mins read
7 0
AA
0
KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
16
SHARES
72
VIEWS

Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong,” ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.

“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ali.

Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.

2. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Sebelumnya, terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada itu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.

4. Billy Sindoro

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan

Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

6. Tubagus Iman Ariyadi

MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun. Harusnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, ia dihukum selama 6 tahun penjara.

7. OC Kaligis

MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak 3 tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.

8. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.

Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

9. Helpandi

Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun. Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

10. M Sanusi

MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu, awalnya diganjar vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.

Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu. Baru pada proses bali (PK, hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

11. Tarmizi

Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini. Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.

Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

12. Patrialis Akbar

Eks Hakim MK itu menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK). Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding.

Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu. Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.

13. Tamin Sukardi

Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi. Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.

Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara. Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara. Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.

14. Sri Wahyu Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

15. Suroso Atmomartoyo

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

16. Badaruddin Bachsin

Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.

17. Adriatma Dwi Putra

Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun. Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.

18. Asrun

Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.

19. Rohadi

Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.

20. Musa Zainuddin

Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara. Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.(msn)

Previous Post

Mako Paspampres Jadi Klaster Corona di Jakarta, 27 Orang Positif

Next Post

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Indovoices

Indovoices

Next Post
Plt Dirjen Otonomi: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Ini Peruntukan Anggaran Pemilu 2019

KPU Siap Pastikan Seluruh Kampanye Via Daring, Tapi...

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

September 6, 2019

Diakui Sebagai Partai Komunis Cita Rasa Ideologi Islam, Kapan Kivlan Gebuk PKS?!

September 20, 2017
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

January 7, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

August 9, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021
Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

December 3, 2021
Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

November 22, 2021
Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

November 4, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?