Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, sepertinya akan bernasib sama dengan rekan yang menyebut namanya dalam berkas perkara, Andreas Tjahjadi. Andreas yang dilaporkan karena kasus penggelapan dokumen jual beli aset sebidang tanah telah ditahan sejak tanggal 15 November 2017 lalu.
Sandiaga yang juga dilaporkan dalam kasus ini sebenarnya sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai kesaksiannya. Tetapi karena berkilah pelantikan sebagai Wakil Gubernur, Sandiaga meminta pemeriksaannya ditangguhkan. Polisi pun kita melayangkan surat panggilan kedua kepada Sandiaga.
Sandiaga sendiri sudah menyanggupi akan datang memenuhi panggilan polisi tersebut. Sandiaga mengungkapkan bahwa kasus dimana dia akan diperiksa tersebut adalah kasus mengenai perseteruan dua pengusaha besar. Ada sebuah proses untuk melikuidasi sebuah perusahaan.
“Jadi saya jelaskan, ini kasus yang sudah terjadi belasan tahun yang lalu sewaktu saya menjadi pengusaha, dan ini sebetulnya, buka-bukaan saja bahwa ini ada dua kubu pengusaha besar yang berseteru. Kebetulan sebuah perusahaan yang dilikuidasi karena prospek bisnisnya tidak baik, dan itu sudah dilakukan secara full likuidasinya di gugat, dan ini adalah perdata sebetulnya,” papar dia.
Penjelasan Sandiaga tersebut dari sisi bisnisnya tentu tidak ada yang salah. Proses likuidasi tentu tidak bisa disalahkan dan kalau ada kekeliruan akan digugat secara perdata. Tetapi dalam kasus yang menjeratnya, ada sebuah perkara pidana yang dilaporkan. Perkara pidanya jelas adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kalau sudah jelas perkaranya adalah penipuan dan penggelapan, maka itu sangatlah mungkin masuk ke ranah pidana. Ada pelanggaran hukum disana, bukan hanya persoalan ganti rugi dan salah-salah hitung. Kalau perdata bisa dibayar, maka pidana jelas adalah sebuah pelanggaran hukum atau kriminalitas.
Usaha Sandiaga untuk menarik kasus ini ke ranah pidana jelas adalah tanda kepanikan. Kalau memang merasa tidak bersalah, maka Sandiaga tidak perlu mewacanakan masalah perdatanya. Sandiaga sepertinya sadar betul, kalau Andreas saja terjerat dan sudah ditahan, maka dia akan sangat mudah juga dijerat.
Pilihan kasus ini menjadi perdata akan lebih mudah dituntaskan. Tinggal membayarkan denda dan dia akan bebas melenggang. Tetapi apakah kasus penipuan dan penggelapan ini bisa diubah seenaknya menjadi kasus perdata?? Tentunya tidak bisa. Kecuali polisi main mata dan menjadikan perkara ini SP3.
Kalau polisi melakukan hal tersebut, maka jelas ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mentang-mentang seorang Wakil Gubernur, maka hukum menjadi tumpul kepada Sandiaga dan tajam kepada Andreas. Tindakan SP3 hanya akan membuat nama pihak kepolisian menjadi tidak baik.
Lihat saja hasil voting yang saya buat di twitter..
Kalau sampai polisi tidak berani menetapkan Sandiaga jadi tersangka sedangkan Andreas jadi tersangka atau mengeluarkan SP3, maka saya sudah menyiapkan skenario selanjutnya. Melakukan petisi dan langsung meminta Kapolri menindak tegas dan mengawasi kasus ini. Jangan sampai kasus ini menguap dan Sandiaga akhirnya lepas.
Mari kita terus pantau kasus ini dan berharap teman-teman terus meramaikannya. Besok kita lihat bagaimana hasilnya.
Salam Sandiaga Tersangka.