• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 5 February 2023
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib Gugatan UU KPK Hari Ini

IndovoicesbyIndovoices
May 4, 2021
inHukum, Umum
Reading Time: 5 mins read
7 0
AA
0
Cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
16
SHARES
74
VIEWS

Indovoices.com –Proses persidangan gugatan UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung sejak akhir 2019 mencapai titik akhir pada Selasa (4/5) ini.

MK menggelar sidang putusan untuk menentukan nasib gugatan UU KPK mulai pukul 10.00 WIB. Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 7 gugatan UU KPK yang akan diputus MK.

Mereka menggugat secara formil maupun materiil. Gugatan secara formil menyasar proses revisi UU KPK yang tak sesuai prosedur sehingga harus dibatalkan. Sedangkan gugatan materiil mempersoalkan substansi pasal-pasal di UU KPK hasil revisi.

Salah satu pemohon yang mengajukan uji formil yakni eks pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Syarif, dengan nomor perkara 79/PUU-XVII/2019.

Melalui gugatan formil, Agus Rahardjo dkk meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi (UU 19/2019), sehingga otomatis kembali ke UU yang lama (UU 30/2002).

Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

 

Menurut Agus, proses pembahasan revisi UU KPK berlangsung kilat dan terburu-buru. Terlebih, tidak terpenuhinya kuorum saat rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Sehingga Agus cs menilai banyak cacat formil dan ketidakjelasan dalam UU KPK hasil revisi itu.

Sedangkan 25 advokat dalam perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 yang menggugat secara formil, menilai revisi UU KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab dalam rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan. Revisi UU KPK juga dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Adapun para pemohon Perkara 77/PUU-XVII/2019, Jovi Andrea Bachtiar dkk, menguji secara materiil mengenai Pasal yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Para pemohon menilai keberadaan Dewas berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats) dan prinsip independensi (independent judiciary) pada proses peradilan.

Lalu permohonan perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan Zico Leonard dkk menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK. Menurut para Pemohon, eksistensi Dewas merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Sementara pemohon lain di perkara 73/PUU-XVII/2019, Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung, menguji Pasal 43 ayat (1) UU KPK. Pasal yang mengatur persyaratan menjadi penyelidik KPK menurut keduanya sangat diskriminatif.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

 

Adapun jelang putusan Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengirim surat ke MK. Koalisi tersebut terdiri dari 51 Guru Besar dari lintas Universitas.

Beberapa nama di antaranya yakni Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto), dan Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR).

Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan membatalkan UU KPK hasil revisi.

“Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya,” isi surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

 

Koalisi Guru Besar menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta membuat nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk.

Pelemahan yang terjadi seperti mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” tulis Koalisi Guru Besar.

“KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal,” lanjut isi surat Koalisi.

Lantas apakah MK akan mengabulkan atau justru menolak gugatan UU KPK?

Previous Post

Jawaban Ketua KPK soal Kabar Novel Baswedan Dipecat

Next Post

Ide Kirim Sate Beracun Ternyata Muncul dari Saran Teman, Kini Sosok R, Rekan NA Diburu Polisi

Indovoices

Indovoices

Next Post
Ini Tampang Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Ojol di Bantul

Ide Kirim Sate Beracun Ternyata Muncul dari Saran Teman, Kini Sosok R, Rekan NA Diburu Polisi

2 Guru Ditembak Mati dan Dituduh Mata-mata, Simak Reaksi Kombes Iqbal

Pasukan TNI dan Polri Berhasil Mendesak Mundur KKB, Pasar Ilaga Sudah Ramai

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,250 other subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

Patriot Bela Bangsa Kritik Keputusan Menteri Perdagangan Impor Kedelai 350 Ribu Ton

November 3, 2022

Selecting an International Partner

October 14, 2022

How to get a Latino Bride

October 10, 2022

The main advantages of Jointly Useful Relationships – Older Men Dating Sites For Searching for Younger Females

September 28, 2022

Keeping an Oriental Woman Happy

September 22, 2022

The way to get Foreign Women of all ages For Marital life Online

September 18, 2022

Discover Me a Sugardaddy Usa

September 12, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?