• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 5 July 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Muncikari Prostitusi di Tebet Masih di Bawah Umur, Polisi Jerat dengan UU Perlindungan Anak

IndovoicesbyIndovoices
April 24, 2021
inHukum, Umum
Reading Time: 3 mins read
6 1
AA
0
Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur
14
SHARES
65
VIEWS

Indovoices.com –Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Dari keseluruhan orang yang ditangkap tersebut merupakan anak di bawah umur, termasuk tujuh orang yang diamankan diduga sebagai muncikari dan joki praktik prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melanjutkan untuk ketujuh muncikari itu meski masih di bawah umur.

“Nah, untuk yang Tujuh (muncikari dan joki) karena di bawah umur tapi kasus tetap berjalan, tetap lanjut, tetapi kita wajib laporkan karena anak di bawah umur,” kata Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Kendati begitu untuk delapan perempuan di bawah umur yang diperdagangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan sebagian kepada orang tua masing-masing.

Lanjut Yusri, untuk ketujuh anak yang menjadi muncikari tersebut pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka.

Namun karena masih di bawah umur, Yusri menyebut harus ada perlakuan khusus.

“Sambil kami lihat seperti apa, ini masih dilakukan pendalaman. Iya (sudah tersangka),” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian menerapkan dasar hukum UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Yusri, penerapan UU ITE ini sendiri dilayangkan kepolisian karena keseluruhan muncikari memasarkan para perempuan tersebut melalui sosial media.

“Kami persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada,” tandasnya

Sebelumnya, kepolisian masih terus mendalami proses penyidikan perkara praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan 15 orang.

Yusri mengatakan, pendalaman proses penyidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.

“Ini (perkara) masih dilakukan pendalaman,” tutur Yusri kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya itu, kata Yusri proses penyidikan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui keterkaitan para penyedia tempat.

“Untuk pemilik tempat (kamar) masih pendalaman keterkaitannya apakah dia juga menyediakan tempat atau tidak, ini masih kami dalami,” tandasnya.

Diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi di bawah umur yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.

Adapun penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Rabu (21/4/2021) kemarin.

“Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO yang masih di bawah umur.

“Mereka dijajakan lewat media sosial,” tambah Yusri

Selain itu, polisi juga mengamankan joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang memakai jasa para remaja perempuan tersebut.

“Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing,” katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Previous Post

Australia dan India bantu pencarian KRI Naggala 402, ini respon Menhan Prabowo

Next Post

Indonesia-Vietnam Soroti Kekerasan di Myanmar

Indovoices

Indovoices

Next Post
Menlu Retno Minta Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Indonesia-Vietnam Soroti Kekerasan di Myanmar

Kemkominfo Temukan 54 Hoaks Terkait Virus Corona

Menkominfo: Pemerintah Hati-Hati Tentukan Lokasi Pusat Data

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

November 25, 2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

May 14, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?