Akhirnya keluar juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI terkait penataan Tanah Abang yang dilakukan oleh Anies-Sandi. Ombudsman yang meneruskan laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang menyimpulkan ada empat maladministrasi yang dilakukan. Berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Apa yang ditemukan oleh Ombudsman ini sejalan dengan apa juga yang ditemukan oleh Polda Metro. Ada pelanggaran terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tetapi rekomendasi Polda tersebut sampai sekarang tidak juga dipenuhi. Bahkan terakhir Anies dilaporkan melakukan tindakan pidana terkait penataan Tanah Abang.
Meskipun melanggar, Anies-Sandi sulit sekali untuk bisa menerapkan rekomendasi yang diberikan oleh Polda dan juga sekarang oleh Ombudsman. Alasannya jelas karena Anies-Sandi terikat kontrak politik. Kalau pun harus melawan UU, Anies-Sandi sepertinya lebih memilih melakukan hal tersebut dibandingkan melanggar kontrak politik.
Lihat saja bagaimana Anies-Sandi saat ini bisa begitu tenang dan tidak ada keributan dengan DPRD DKI karena Tanah Abang ditata seperti sekarang ini. Penataan yang sesuai dengan keinginan Haji Lulung. Karena kalau tidak sesuai, Haji Lulung pasti buat gaduh di DPRD.
Meski begitu, apa yang dilakukan oleh Ombudsman dengan merilis hasil pemeriksaan ini, akan membuat Pemprov DKI semakin terdesak. Apalagi Sandiaga sudah berkomentar seharusnya Ombudsman koordinasi dulu sebelum merilis hasil pemeriksaan.
“Sebetulnya alangkah baiknya kalau didiskusikan dulu dengan kami. Kami bisa rilis bersama,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (26/3/2018).
“Namun, kami tunggu, sampai saat ini saya belum dapat laporannya dari kunjungan itu. Kami tunggu dengan sabar,” ucap Sandiaga.
Sayangnya, keinginan Sandiaga tersebut tidak bisa dipenuhi. Ombudsman yang memang lembaga pengawas yang independen telah merilis hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. Kini, Pemprov pun serba salah kalau hasil survei mereka berbeda dengan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Polda.
Pemprov DKI sendiri sampai saat ini belum juga mengumumkan hasil survei mereka. Entah karena hasilnya jeblok atau mereka sedang ingin melakukan kompromi, saya tidak bisa memastikan. Tetapi menahan hasil survei menimbulkan sebuah kecurigaan. Toh Ombudsman juga tidak berlama-lama menahan hasil pemeriksaan mereka.
Mari kita tunggu saja apa hasil survei Pemprov DKI dan apa lagi ngelesan yang mereka nyatakan. Pemprov DKI sepertinya harus memahami, bahwa di dunia yang serba terbuka ini tidak ada lagi yang bisa disembunyikan. Lah rencana penutupan Alexis saja bisa bocor meski sudah ditutup serapat mungkin.
Karena itu, dari pada sembunyi-sembunyi, mending terbuka saja. Setuju??
Salam Melanggar Hukum.