• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 11 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaporan Khusus LHKPN Menteri Capai 100 Persen

sentinelbysentinel
24/01/2020
inHukum, Umum
Reading Time: 2 mins read
6 1
AA
0
Pelaporan Khusus LHKPN Menteri Capai 100 Persen
15
SHARES
67
VIEWS

Indovoices.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan 100 persen atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik untuk pertama kali. Ada 13 orang menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Menurut Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dari keseluruhan 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini, tercatat sebanyak 22 orang (43%) telah menyampaikan LHKPN.

“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” katanya.

Sementara itu, Ipi juga mengatakan, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungannya.

Melalui Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel, Bupati Syahrul M Pasaribu memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020. Dalam SE itu juga disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional.

Baca juga:   Berhasil Jerat Korporasi, KPK Terima Apresiasi

Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik.

Sementara, untuk Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat baru satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya, para PN tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020.

Sementara di bidang legislatif, dari 570 Anggota DPR, tercatat baru 191 orang yang melapor pada 2019 (34%). Sisanya sebanyak 377 Anggota DPR tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor.

“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” kata Ipi.

Baca juga:   SKD CPNS 2018 akan Digelar di 269 Lokasi, Peserta Wajib Bawa Kartu Peserta SSCN dan KTP

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. (kpk)

Tags: #KPK
Previous Post

KSSK: Sistim Keuangan Triwulan IV 2019 Terkendali

Next Post

Menkeu: Ekonomi Domestik Indonesia Tetap Berdaya Tahan di Triwulan IV 2019

sentinel

sentinel

Next Post
KSSK: Sistim Keuangan Triwulan IV 2019 Terkendali

Menkeu: Ekonomi Domestik Indonesia Tetap Berdaya Tahan di Triwulan IV 2019

Kunjungan Mentan SYL ke Italia, Sepakati Perluas Akses Produk Pertanian Indonesia

Kunjungan Mentan SYL ke Italia, Sepakati Perluas Akses Produk Pertanian Indonesia

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

17/03/2021
KPK Tahan Dua Tersangka Perkara Dugaan Suap Provinsi Jambi

KPK Minta Maaf ke Singapura soal Sebutan Surga Koruptor

10/04/2021
Dear Pelanggan 450 VA Prabayar, Listrik Gratis dari Jokowi Ada Batasnya

Siap-siap tarif listrik naik, ini besaran kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA

10/04/2021
Kemenperin Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di 15 Wilayah

Simak jumlah formasi dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021

10/04/2021
Densus 88 Amankan Pasutri Terduga Teroris Jaringan JAD di Bekasi

Terduga Teroris yang Ditangkap di Pasar Rebo Pernah Siapkan Lokasi Uji Coba Peledakan Bom di Bogor

10/04/2021
Menag Yaqut Akan Lindungi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Menag: Syarat umrah harus disuntik vaksin Covid-19 yang bersertifikat WHO

10/04/2021
Kritik Tugu Sepeda Senilai Rp 800 Juta, Komunitas Pesepeda: Lebih Baik Perbaiki Jalur Permanen

Kritik Tugu Sepeda Senilai Rp 800 Juta, Komunitas Pesepeda: Lebih Baik Perbaiki Jalur Permanen

10/04/2021
KPK Minta Sulawesi Utara Efektif Gunakan Anggaran Covid-19

Polisi Ungkap Sosok IGAS, Eks Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg

10/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In