• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 5 July 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Dahono PrasetyobyDahono Prasetyo
June 9, 2022
inHukum, Laporan
Reading Time: 2 mins read
7 0
AA
0
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM
15
SHARES
70
VIEWS

Carut marut pengadaan tanah jalan tol Jatikarya masih menyisakan persoalan. Setelah 6 tahun dikonsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 , warga masyarakat masih belum juga menerima uang ganti rugi. Sehingga sudah terjadi perampasan hak secara semena-mena yang patut diduga melanggar HAM.

Putusan peninjauan kembali PK I (satu) dengan amar ” Menghukum tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar ganti rugi…” dan putusan PK II No.815pk/pdt/2018 menyatakan putusan yang berlaku adalah putusan PK I no.218pk/pdt/2008.

Karena sudah berkekuatan tetap, sudah dimohon untuk di eksekusi dan sudah di aanmaning secara patut sebagaimana berita acara teguran/aanmaning No.20/eks.g/2021/pn.bks tanggal 15 juni 2021. Sudah pula mendapat 2 kali petunjuk dari 2 KPT Bandung untuk dapat dilaksanakan, namun tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Ketua PN Bekasi Bapak Bonbongan Silaban SH, LLM., dengan alasan mekanisme konsinyasi.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2000, jauh sebelum ada konsinyasi pada tahun 2017. Persoalannya adalah sengketa kepemilikan tanah warga masyarakat yang dikuasai tanpa hak oleh pihak tergugat, bukan sengketa konsinyasi.

Bahwa pada tahun 2017 di atas objek perkara, tanah seluas 4,2 dimohon PUPR/Negara untuk proyek strategis nasional jalan tol dengan menitipkan uang ganti rugi.“ PUPR dalam hal ini menjadi pihak “siapa saja” yang mendapat hak, secara sukarela telah menitipkan uang ganti rugi tersebut. Maka dengan amar condemnatoir dalam PK I, sepatutnya uang ganti rugi yang telah dititipkan, dieksekusi diserahkan kepada warga masyarakat yang berhak. tidak ada alasan menahan hak warga masyarakat” jelas Jjayadi salah seorang ahli waris.

Demi keadilan dan kepastian hukum. Karena putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof.Dr. Syarifuddin SH,MH yang tidak lain adalah Ketua MA saat ini.

“Sudilah kiranya Yang Mulia Ketua MA memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang terusir dan terdzolimi dengan memberi petunjuk eksekusi dituntaskan dan menyerahkan uang ganti rugi kepada warga masyarakat Jatikarya sebagai pemilik tanah”. sambung Gunun HM, yang mewakili warga masyarakat.

Dalam aksi warga pada kamis 2 juni 2021, masyarakat minta dalam tempo 7 hari pembayaran uang ganti rugi dapat direalisir. “Kami bertekad mempertahankan hak tanah kami yang dirampas dengan berkebun di atas jalan tol. Kami sudah bersurat kepada Yang Mulia Ketua MA pada 25 april 2022, agar memberi perlindungan hukum. Kami berharap uang ganti rugi dapat segera diserahkan kepada kami yang berhak, tanpa embel-embel surat pengantar, karena ini murni melaksanakan isi putusan”, tegas Gunun HM di akhir pernyataan.

“Kami percaya Yang Mulia Ketua MA, akan memberi perlindungan hukum, karena apalah artinya putusan PK II, kalau tidak dapat memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat” kata Jayadi menggarisbawahi persoalan di atas.

Previous Post

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Next Post

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Dahono Prasetyo

Dahono Prasetyo

Next Post
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

November 25, 2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

May 14, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Loading Comments...