Sebelumnya, BKN menyepakati komitmen percepat pemberhentian 2.357 ASN Tipikor bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS BKN, Sukamto menjelaskan bahwa langkah pemblokiran data terhadap ASN tipikor inkracht dilakukan untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar dan sebagai pembinaan untuk mencegah pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK). “Tidak ada tempat untuk ASN Tipikor yang telah inkracht. Ke depan akan terbit surat yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait untuk memberhentikan pegawai yang korupsi. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka pejabat tersebut yang akan ditangkap,” tuturnya.
Dalam kegiatan yang bertujuan sebagai penguatan hubungan antara Humas BKN dengan unit-unit Internal BKN tersebut, Direktur Kinerja ASN Neny Rochyany menyampaikan harapannya kepada Humas BKN yang memiliki peran penting di BKN, agar dapat membantu memberikan informasi terkait penerapan Sistem Informasi Kinerja yang telah BKN kembangkan untuk pengukuran kinerja ASN sebagai pelayan publik. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi role model oleh Instansi yang masih menggunakan Sistem Informasi Kinerja secara manual.
Sementara itu Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Hardianawati menambahkan bahwa Humas BKN memiliki peran luar biasa untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar-unit internal dan eksternal salah satunya dalam menginformasikan apa yang sedang dikerjakan dari setiap unit. “Semua kegiatan yang dilakukan di BKN akan menjadi luar biasa jika ada humas di sana yang berperan aktif mengemas dan mempublikasikan kepada publik,”ungkapnya. [bkn]