• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Friday, 12 August 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018: Ikhtiar Untuk Meningkatan Investasi dan Perluasan Kesempatan Kerja

PresidenRibyPresidenRi
September 11, 2018
inAnalisis, Ekonomi, Hukum
Reading Time: 4 mins read
19 0
AA
0
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018: Ikhtiar Untuk Meningkatan Investasi dan Perluasan Kesempatan Kerja
47
SHARES
193
VIEWS

Budi Prayitno

Budi Prayitno

Oleh: Budi Prayitno

Pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi untuk meningkatkan investasi, baik melalui debirokratisasi, maupun deregulasi.

Salah satu yang dilakukan diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres yang ditandatangani Presiden tanggal 26 Maret 2018, dan diundangkan tanggal 29 Maret 2018 tersebut diharapkan dapat menjawab keluhan dunia usaha.

Proses birokrasi penggunaan TKA yang sederhana dan transparan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia, dan pada ujungnya kesempatan kerja semakin terbuka.

Penyederhanaan penggunaan TKA dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, antara lain dengan penyederhanaan proses penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan dilakukan secara online (data sharing) antar instansi yang terlibat dalam proses perizinan TKA.

Dalam Perpres diatur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pengesahan RPTKA tersebut sekaligus merupakan izin untuk mempekerjakan TKA yang berlaku sesuai dengan jangka waktu rencana penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA.

Proses permohonan pengesahan RPTKA pun disederhanakan dengan tidak perlu lagi disertai rekomendasi kementerian/lembaga teknis. Jika permohonan pengesahan RPTKA terkait jabatan yang oleh kementerian/lembaga dipersyaratkan kualifikasi dan kompetensinya, atau dilarang didukuki TKA, Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk memberikan pengesahan RPTKA dengan berpedoman kepada syarat atau larangan yang ditetapkan berdasarkan penyampaian dari kementerian/lembaga tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya dimana pengesahan RPTKA dilakukan paling lama 3 (tiga) hari, untuk sektor tertentu permohonan pengesahan harus disertai dengan rekomendasi kementerian/lembaga teknis, dan RPTKA berlaku 5 (lima) tahun untuk selanjutnya dapat diperpanjang. Selain itu, dalam regulasi sebelumnya diatur setelah RPTKA disahkan, Pemberi Kerja TKA juga harus memiliki Izin Memperkerjakan TKA (IMTA) yang berlaku 1 (satu) tahun.

Pengurusan IMTA pun untuk beberapa sektor mensyaratkan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis. Dalam Perpres juga diatur pada saat pengajuan RPTKA Pemberi Kerja TKA sejak awal dapat memuat pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 bulan.

Sebelumnya, untuk jenis pekerjaan tersebut Pemberi Kerja TKA harus mengurus RPTKA dan IMTA tersendiri. Selain itu, untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.

Selanjutnya, Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan mengesahkan RPTKA tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Perpres juga mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA, jika mempekerjakan TKA yang merupakan:
1. Pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA;

2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau

3. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah, yang jenis pekerjaannya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Di sektor keimigrasian, penyederhanaan dilakukan dengan mempermudah pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Vitas), Izin Tinggal Terbatas (Itas), maupun Izin Masuk Kembali bagi TKA. Dalam Perpres diatur bahwa penerbitan visa oleh pejabat imigrasi dipercepat menjadi 2 (dua) hari setelah permohonan penerbitan visa diterima secara lengkap.

Selain itu, jika sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah, Perpres mengatur bahwa permohonan Vitas oleh TKA atau Pemberi Kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan Itas. Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menyederhanakan prosedur, pemberian Itas sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.

Dalam Perpres juga diatur kewajiban Pemberi Kerja TKA untuk membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA). Pembayaran DKP TKA tersebut dilakukan setiap tahun sesuai jangka waktu TKA bekerja di Indonesia, dan dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun, pembayaran dana kompensasi untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana menjadi:

1. Penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi;

2. Penerimaan daerah provinsi, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

3. Penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Perlu digarisbawahi bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya menyederhanakan proses penggunaan TKA, dalam artian proses atau persyaratan yang berdasarkan penilaian dipandang tidak perlu, atau bersifat duplikasi dihilangkan. Penyederhanaan penggunaan TKA untuk mendorong masuknya investasi, sebetulnya lazim dilakukan sejumlah negara, misalnya Vietnam.

Vietnam yang melakukan penyederhanaan penggunaan TKA pada tahun 2016, bahkan membebaskan sejumlah TKA untuk bekerja di Vietnam tanpa work permit selama 2 (dua) tahun untuk sektor-sektor tertentu, misalnya pendidikan, teknologi informasi, konstruksi, dan transportasi.

Penyusunan Perpres juga tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyusunan Perpres pun tetap memperhatikan keberadaan tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, dalam Perpres diatur bahwa penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pemberi Kerja TKA juga wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru dapat mempekerjakan TKA dalam hal jabatan-jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Agar terjadi transfer of knowledge dalam penggunaan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Dalam menyederhanakan penggunaan TKA, Pemerintah juga menyadari pentingnya pengawasan. Untuk itu dalam Perpres mengamanatkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan dan pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk melakukan pengawasan penggunaan TKA secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu untuk mempersiapkan segala infrastruktur yang diperlukan agar Perpres dapat berjalan dengan baik, maka Perpres mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Meskipun belum seliberal Vietnam, ikhtiar penyederhanaan penggunaan TKA yang dilakukan melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018 diharapkan membawa angin segar bagi investasi dan karenanya dapat memperluas kesempatan kerja di tanah air.

*) Penulis adalah Kepala Subbidang Ketenagakerjaan, Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet

Previous Post

Jelang Festival Bebas Batas, 156 Lukisan Dipamerkan

Next Post

Pahit! Gubernur Anies Batal Beri Tambahan Bonus Atlet…

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Pahit! Gubernur Anies Batal Beri Tambahan Bonus Atlet…

Pahit! Gubernur Anies Batal Beri Tambahan Bonus Atlet...

Susuri Sungai Cheonggyecheon, Presiden Jokowi: Kalau Sungai Ciliwung Bisa Seperti Ini Wow…

Susuri Sungai Cheonggyecheon, Presiden Jokowi: Kalau Sungai Ciliwung Bisa Seperti Ini Wow…

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

May 22, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

7
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Loading Comments...