• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 27 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Perpres No. 54/2018: Pemerintah Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi

PresidenRibyPresidenRi
26/07/2018
inHukum
Reading Time: 2min read
27 1
AA
0
Perpres No. 54/2018: Pemerintah Bentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi
65
SHARES
277
VIEWS
Lawan KorupsiDengan pertimbangan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (tautan: Perpres Nomor 54 Tahun 2018).

Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b. keuangan; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.

“Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini.

Timnas PK, menurut Perpres ini, terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalia program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:   Jadi Musuh Bersama, Pemerintah Konsolidasikan Kekuatan Untuk Netralisir Terorisme

Adapun Aksi PK, lanjut Pepres ini, ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentigan lainnya yang terkait.

Timnas PK, menurut Perpres ini, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;

  1. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
Baca juga:   Paradoks Prabowo: Sebut Korupsi Stadium IV Tapi Malah Mau Kasih Koruptor Dana Pensiun?

Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pelaksanaan tugas dan wewenang Timnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Timnas PK, tegas Perpres ini, menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara Aksi PK, menurut Perpres ini, ditetapka untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018 itu.(Pusdatin/ES)

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

PP No. 33/2018: Inilah Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Next Post

Empat Kasih Tak Sampai Ahok (2), Kawasan Wisata Religi Internasional Makam Mbah Priok

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Empat Kasih Tak Sampai Ahok (2), Kawasan Wisata Religi Internasional Makam Mbah Priok

Empat Kasih Tak Sampai Ahok (2), Kawasan Wisata Religi Internasional Makam Mbah Priok

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Lindswell Kwok

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Lindswell Kwok

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,248 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Inilah Tampang Pria Penyebab Kebakaran 18 Rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Begini Pengakuannya

Inilah Tampang Pria Penyebab Kebakaran 18 Rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Begini Pengakuannya

27/01/2021
dr Reisa: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19, Bisa Dipidana

Jubir Satgas Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Divaksin

27/01/2021
KPK Tetap Proses Pengaduan Korupsi Sesuai Prosedur

Keterangan Saksi Diharap Bantu Bongkar Korupsi Bansos

27/01/2021
Kasus Rizieq Dihentikan, Benarkah Tidak Ada Unsur Pidana?

Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing ke FPI

27/01/2021
Menkes: Usahakan Tetap Tinggal di Rumah Selama Liburan

Dua Langkah Menkes Tekan Laju Penyebaran Pandemi

27/01/2021
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Sepanjang 2020, 692 ABK Alami Permasalahan di Kapal China

26/01/2021
Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR

Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR

26/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In