Indovoices.com –Polisi menangkap 11 orang dalam pengungkapan kasus narkoba melalui penggerebekan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelasakan, polisi lebih dulu menangkap 10 tersangka di salah satu jalan di Jakarta.
“(Kemudian) kami ingin tahu dulu barang itu akan dikirim ke mana. Memang barang itu ditujukan kepada salah satu orang di sini (Petamburan). Total ada 11 tersangka yang kita amankan,” kata Yusri, Selasa, seperti dikutip dalam tayangan KompasTV.
Yusri mengatakan, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengetahui apakah masih ada sabu yang disimpan di tempat berbeda.
“Kita masih periksa, masih terus kita lakukan pengembangan termasuk apakah ada kemungkinan lagi barang haram ini, ada di tempat mereka atau ada yang (di tempat) lain,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, seluruh tersangka dalam menjalankan aksi pengerdaran narkoba memiliki peranan masing-masing mulai dari penerima hingga mengantar.
“Ada semua peran masing-masing. Mereka melakukan bersama-sama termasuk penerima di sini. Dan kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo sebelumnya mengatakan, penangkapan para tersangka itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional.
“Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku. Kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan keberadaannya,” kata Hendro.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
“Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar,” katanya.(msn)