• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 5 July 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Lain yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Total 4 Tersangka

IndovoicesbyIndovoices
April 28, 2021
inHukum, Umum
Reading Time: 3 mins read
8 0
AA
0
Polisi Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kelapa Dua, Tangerang
18
SHARES
83
VIEWS

Indovoices.com –Polisi kembali menangkap satu orang pria berinisial GC yang berperan meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD dari India untuk tidak menjalani proses karantina.

GC, bersama dua tersangka lainnya, RW dan S yang sebelumnya ditangkap berperan membantu JD di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Yusri menjelaskan, GC berperan melakukan fotocopy dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk,” katanya.

Yusri menegaskan, GC juga mendapatkan bagian terbesar yang diberikan RW dan S dari pembayaran JD sebesar Rp 6,5 juta untuk lolos dari karantina.

Adapun status GC yang bisa meloloskan penumpang dari India tanpa karantia itu saat ini masih didalami oleh penyidik.

“Setelahnya, dia (GC) dapat Rp 4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi,” kata Yusri.

Diketahui, WNI yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan membayar Rp 6,5 juta.

“Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikirimkan kepada RW dan S.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kalau ditanya seperti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina,” kata Yusri.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

“Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.

“Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, ” ujar Jhoni

Previous Post

Kapolri: Saya Perintahkan Terus Kejar KKB di Papua, Negara Tak Boleh Kalah

Next Post

Moeldoko Sebut Usul Label Teroris untuk KKB di Papua Sedang Dikaji

Indovoices

Indovoices

Next Post
Laut China Selatan berpotensi memanas, Moeldoko: Netral adalah posisi yang baik

Moeldoko Sebut Usul Label Teroris untuk KKB di Papua Sedang Dikaji

Menag Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral

Menag Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

November 25, 2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

May 14, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?