Thursday, March 28, 2024

PPATK Bekukan 59 Rekening Terkait FPI

Indovoices.com –Pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Menindaklanjuti keputusan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah membekukan sekitar 59 rekening FPI beserta afiliasinya.

“PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae Foto: Resya Firmansyah/kumparan

Ediana menyatakan pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam upaya pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Ediana menyebut kewenangan PPATK tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang berbunyi:

(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:

i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana

“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” jelas Ediana.

“Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” lanjutnya.

Ediana menyebut, hasil analisis pembekuan rekening FPI beserta afiliasi akan disampaikan kepada penegak hukum.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” tutup Ediana.(msn)

Next Post

Recommended

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.