Indovoices.com –Akun Twitter mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, yakni @msaid_didu dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan ini berkaitan dengan salah satu cuitan Said Didu soal Menteri Agama (Menag) yang baru, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaporan Said Didu ke Bareskrim Polri ini tercatat di SPKT dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.
Said Didu dilaporkan seseorang bernama Wawan, yang diketahui merupakan Ketua PAC Ansor Jagakarsa. Laporan tersebut secara resmi diterima SPKT Bareskrim.
“Jadi kita laporkan akun twitter Muhammad Said Didu.” kata Wawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Wawan menduga Said Didu telah menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antargolongan terhadap pemerintah lewat cuitan di akun Twitternya.
Menurutnya, cuitan Said Didu terlalu menghakimi Gus Yaqut sebagai Menag yang baru. Ia berharap polisi segera mengusut kasus tersebut.
“Isi Twitternya itu sudah di-screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA. Yang kedua, tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa,” jelas Wawan.
Dalam laporan tersebut, Said Didu dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian.
Adapun cuitan Said Didu yang diduga menghina Menag Gus Yaqut itu berisikan: “Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk ‘menggebuk‘ islam. Sekali lagi terima kasih.“
Menanggapi laporan terhadap Said Didu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya sedang memeriksa laporan tersebut.
“Nanti dicek ya,” ujar Argo. (msn)