• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Saturday, 16 January 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Analisis

Takkala Gubernur Jakarta masih Mencintai “uang haram”?

Betterthangood inabyBetterthangood ina
22/07/2018
inAnalisis, Budaya, Ekonomi, Hukum, Umum
Reading Time: 6min read
75 5
AA
1
Takkala Gubernur Jakarta masih Mencintai “uang haram”?
264
SHARES
803
VIEWS

 

Masih segar dalam ingatan kita, ketika drama penutupan tempat hiburan Alexis dipakai sebagai alat legitimasi keberhasilan mengeksekusi program program dalam janji kampanye Pilkada . Walau manajemen Alexis menyumbang 30 Milyar pajak dalam 1 tahun , Gubernur mengatakan ia memilih uang halal.
“Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam. Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban menegakkan peraturan daerah (perda). Pemasukan dari sumber yang melanggar perda, kata Anies, tidak akan berarti bagi Ibu Kota. “Bagi daerah seperti Jakarta, pemasukan dari sana enggak ada artinya dibandingkan dengan tegaknya prinsip-prinsip aturan yang kita miliki, yaitu perda, dan perdanya ada, kami tidak mau meninggalkan itu,” kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/06331131/pajak-alexis-rp-30-m-per-tahun-anies-bilang-kami-ingin-uang-halal.

Awalnya kita surprise dan bangga punya gubernur dengan sikap lugas dan berani menegakkan aturan, namun dengan berlalunya waktu ucapan manis gubernur hanya tersisa isapan manis dijari manis, yang ternyata berbau amis. Lihatlah “uang uang haram” itu masih dengan derasnya masuk ke pundi pundi pemprov DKI. Hampir di seantero Jakarta masih beroperasi dengan terang benderang, tempat tempat berkedok hiburan, sebagai tempat tempat praktek prostitusi, seperti Hotel M Jl Gajah Mada, C jl. Kunir, Hotel T jl Mangga Besar, dan masih banyak tempat tempat lainnya.

Artinya, kalo dengan pandangan Gubernur yang tidak ingin ada sumber (pendapatan tidak halal ) yang melanggar perda, tempat tempat seperti itu seharusnya seluruhnya ditutup, tanpa pengecualian. Jikalau hanya uang halal yang diinginkan oleh Gubernur maka sebaiknya beliau konsisten untuk menutup semua tempat tempat hiburan berkedok tersebut. Termasuk sesegera mungkin menjual kepemilikan saham DKI di perusahaan Beer PT Delta, yang sampai hari tidak jelas kedengaran kelanjutannya lagi? Ah sudahlah bukan itu isu kita dalam artikel ini, isu kita jauh lebih krusial!

Bicara “uang haram- halal” ala sang Gubernur, ada yang paling mengusik hati nurani, yaitu pajak PBB rumah/tempat tinggal.

Konstitutsi UUD 1945 pasal 28 H(1) dengan tegas mengamanatkan.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Frase bertempat tinggal ini mengandung makna hak untuk bertempat tinggal, masuk dalam kategori hak dasar universal yang diakui secara Internasional. Hak untuk mendapat sandang pangan dan papan, merupakan hak hak dasar yang harus dilindungi dan dijamin oleh suatu Negara. Dalam prakteknya pajak PBB ini sangat menyengsarakan banyak kalangan, terutama kalangan orang orang tua pensiunan ataupun kelompok marginal yang tidak memiliki penghasilan tetap dan juga kelompok masyarakat yang tidak memiliki jaminan sosial di hari tua nya. Kelompok kelompok masyarakat seperti ini akan rentan terusir dari rumah tempat tinggalnya. Mereka “terusir” ketika harus menjual property nya, dan pindah ketempat pinggiran dengan kondisi yang lebih jauh jaraknya dan murah harganya, Seperti yang pernah dilansir Gubernur Ahok

“Harusnya rumah tempat tinggal nggak pantas dikenakan PBB. Bagaimana logikanya. Coba bayangkan kalau saya pensiun, tapi tagihan pajak naik terus. Saya berarti harus jual rumah saya. Ini nggak masuk akal,” ujar Ahok.
“Sudah kerja keras waktu muda, masak sudah tua masih dipalak lagi,” lanjutnya (BTP)

 

Baca juga:   KEAJAIBAN PENDIDIKAN

Itu sebabnya eks Gub Ahok ingin menghapus Pajak PBB secara bertahap, dan dia sudah membuktikannya dengan mulai menghapus kewajiban pajak masyarakat DKI dibawah nilai NJOP 1 Milyar rupiah (Pergub 259/2015), seandainya Ahok masih Gubernur mungkin NJOP dibawah 3 Milyar pun sudah tidak perlu bayar PBB lagi? Bertahap Ahok ingin menghapus pajak PBB di DKI, dan diharapkan pada akhirnya bisa menjadi inspirasi semua kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia, lihat betapa besar visi Ahok untuk masyarakat Indonesia……:)

Lantas bagaimana pajak PBB di DKI pasca peninggalan Ahok??

Jangankan mencoba untuk menghapuskan kewajiban PBB warga Jakarta, justru Guberner sibuk mencari celah untuk meningkatkan PAD (pendapatan Asli Daerah) dengan meningkatkan Nilai jual objek pajak Tanah dan bangunan. Untuk PBB tahun pajak 2018, ada kenaikan signifikan pajak PBB di Jakarta, rata2 19,4%. zona zona tertentu ada yang 100% kenaikkannya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180706081857-4-22191/njop-dki-jakarta-naik-bayar-pbb-pun-kian-mahal

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4106632/njop-dki-naik-anies-sandi-genjot-pajak-untuk-apa

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4111974/kenaikan-njop-dki-bisa-kerek-harga-sewa-toko-di-mal

Akibat dari kenaikkan pajak PBB ini banyak warganet menjadi meradang, sebagian besar mereka adalah pendukung dan tim supporter gubernur terpilih, sekarang harus merasakan bagaimana pilihan mereka ini hanya bisa “memalak” dan “”memeras” mereka, menyesal itu selalu kemudian cuys……:)

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/19/08233191/viral-bayar-pbb-di-jagakarsa-naik-100-persen-jadi-rp-32-juta-ini

 

 

PBB di Jagakarsa naik 100 persen Netizen: “Era Rezim @[email protected] Hanya Orang Kaya yang Boleh Punya Tanah di Jakarta.

Tweet ini benar adanya, karena mereka yang tidak mampu membayar pajak PBB apabila taat pajak dipastikan harus menjual Tanah Bangunannya, untuk membayar pajak PBB. Alhasil hanya orang orang kaya saja yang tersisa tinggal di Jakarta. Jadi kalo Gabener sibuk beretorika dengan keberpihakan seperti berpihak kepada rakyat yang memasang bendera peserta Asian Games dengan bambu belahan , jelas lah Gabener sedang (maaf) beronani ria dengan kata keberpihakan, entah kepada rakyat yang mana dia sedang berpihak?? Jelas warga yang punya rumah resmi dan membayar PBB akan terusir, sebaliknya penghuni liar yang tak pernah membayar pajak PBB sedang dimanjakan?? Jakarta diperkirakan akan menjadi kota dengan tingkat kesenjangan sosial yang tinggi. Disatu sisi masyarakat yang kaya yang memiliki asset asset property, disisi lain adalah kelompok marginal yang sama sekali tidak membayar pajak PBB, jurang besar ini akan menjadi suatu isu sosial yang sangat rawan di kemudian hari. Entahlah, apa yang ada di kepala sang Gubener tentang keberpihakan kepada kelompok poor?? Yang pasti dia sedang melawan azas sila ke 5 Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan itu tidaklah harus selalu berpihak kepada wong cilik, rakyat tak mampu, Keadilan itu harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat tanpa memandang status “kekayaannya”.

Alhasil keluhan warganet ini di respon oleh gubernur sendiri, Gubernur akan mengkaji ulang kebijakannya

https://news.detik.com/berita/d-4124796/anies-akan-kaji-ulang-kenaikan-pbb-di-kawasan-permukiman

Sebenarnya upaya Gabener ini bagai upaya menjaring angin untuk mencari simpati warga pendukung yang keburu meradang. Rakyat sudah kadung tak percaya, Koreksi dalam menentukan nilai objek pajak menjadi jualan obat di kaki lima. Dinaikkan sendiri dan sebentar kemudian diturunkan sendiri, kalo Gubernur jantan dan memang ingin mensejahterahkan warga DKI adalah dengan melanjutkan kebijakan Ahok, yakni membebaskan PBB dengan NJOP yang lebih tinggi nilainya semisal 3 – 5 (tiga sd lima) Milyar. Barangkali Dia akan diapresiasi! Tapi mana mungkin Gubernur berani?? Apa gak boncos tuh PAD? dan siap siap dimintakan pertanggungjawaban oleh DPRD?

Baca juga:   Kecam Penggunaan Anak-Anak Dalam Aksi Teror, Presiden Jokowi: Islam Tidak Ajarkan Kekerasan

Terakhir, ini yang seharusnya disadarai oleh Guberner.

Pajak PBB itu sangat “tidak beradab”, konsiderannya sangat tidak rasional, bahkan bisa jadi inkonstitusional! Dasar pengenaan pajak PBB itu adalah adanya manfaat yang diperoleh dari suatu objek pajak , manfaat yang diperoleh subjek pajak (pemilik) atas tanah dan bangunan yang dimilikinya, oleh UU PDRT P2 No 28 tahun 2009, dimintakan untuk berbagi kepada negara. Bayangkan apa yang menjadi manfaat utama dari suatu rumah tinggal? Tak lain tak bukan, sebagai tempat berlindung dari semua perubahan iklim dan cuaca, tempat berteduh dari terik matahari, hujan dan dari rasa dingin, tempat orang merasa dirinya aman, tempat keluarga berkumpul!! Manfaat seperti ini yang dimintakan berbagi oleh sistem perpajakan kita….. gila, memang gila………..padahal untuk memiliki sebuah rumah tinggal (tempat tinggal) setiap subjek pajak sudah membayar BPHTB, PPN, maupun Pph penjualan ( biasanya dibungkus sebagai harga jual oleh pengembang) ini harus diluruskan !! Kalau kita mengikuti alur pikirian Gubernur DKI hal seperti ini harus dikategorikan sesuatu yang tidak halal. alias Haram!!

Apalagi kalau kita menyadari kehadiran UU Pajak PBB ini tidak terlepas dari sejarah sistem upeti kepada raja- raja yang dibawah oleh kolonial Belanda. Sistem kolonial Belanda memungut pajak kepada warga jajahannya. Sewaktu Indonesia Merdeka Indonesia belum sempat meratifikasi hukum pajak pertanahan ini dengan baik dan benar dengan kearifan lokal. Untuk mengisi kekosongan hukum pasca kemerdekaan diadakan Perppu No 11/1959, dan pada akhirnya dijadikan UU melalui UU no 1/1961. Jadi semua kebijakan pajak PBB yang ada hari ini masih berbau kolonialisme, dan jauh dari kearifan masa kini. Waktunya kita memperbaharui UU Pajak PBB ini.

Jadi kalau Gubernur Jakarta masih juga menggenjot pajak PBB jelas sebenarnya dia sedang mengejar uang tidak halal, seperti yang didefinisikan dia sendiri. Oh ternyata Dia masih mencintai “uang haram” itu!!!

 

Salam betterthangood Indonesia

Jakarta, 22Juli 2018

Note;

Kepada seluruh masyarakat DKI & Indonesia, seharusnya mulai berani untuk menolak pajak PBB yang cendrung ditetapkan dengan cara semena mena, dan berpotensi “inkonstitusional” pula. Penyalagunaan PAD kita lihat dimana mana di berbagai daerah; Pemerintah ataupun DPR harus segera mereformulasi aturan pajak PBB ini. Bagi yang merasa keberatan dapat menunda pembayaran pajak pbb, karena sanksinya hanya bersifat denda, legal standing UU dan implikasi hukumnya sangat lemah, Peraturan Perundangan yang tidak efektif diberlakukan atau banyaknya dispensasi dalam Perundangan tersebut menunjukkan ada yang salah dalam Perundangan tersebut ….(kita bahas dalam artikel lain)

Yang punya masalah pajak pbb dan ingin berjuang untuk menghapus pajak pbb hubungi email. [email protected]

 

 

 

 

 

 

Join Indovoices Telegram Group
Previous Post

Gagal Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya, Kawasan Kota Tua Semakin Terlantar…

Next Post

PP No. 32/2018: Inilah Ketentuan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu Bagi Pejabat

Betterthangood ina

Betterthangood ina

Next Post
PP No. 32/2018: Inilah Ketentuan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu Bagi Pejabat

PP No. 32/2018: Inilah Ketentuan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu Bagi Pejabat

Siap Diresmikan Awal Agustus 2018, Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Telah Selesai

Siap Diresmikan Awal Agustus 2018, Seluruh Pekerjaan Infrastruktur Asian Games Telah Selesai

Comments 1

  1. Avatar Syaharudin Abdullah says:
    2 years ago

    Lho pak… dari pada terima uang pajak hiburan yang gak halal lebih baik naikan PBB dong. Kan ini gak haram.

    Reply

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,248 other subscribers

Stay Connected

  • 15.7k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Dana Teroris Jemaah Islamiyah

Ciri-ciri Kotak Amal yang Jadi Sumber Dana Teroris Jemaah Islamiyah

19/12/2020
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

15/02/2019
Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

Teori Domino: Penyebaran Paham Komunis di Asia dan Perang Vietnam

08/06/2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Misteri Relief Warisan Soekarno di Sarinah Dibuka Erick Thohir ke Publik

Misteri Relief Warisan Soekarno di Sarinah Dibuka Erick Thohir ke Publik

15/01/2021
Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Gempa di Sulbar dan Longsor Jabar

15/01/2021
Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

Doni Monardo dan Risma Terbang ke Mamuju Sulbar, Tinjau Dampak Gempa 6,2 M

15/01/2021
Ini Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT di Lingkup Kemenkeu

Sri Mulyani pangkas dana operasional BPJS Kesehatan jadi Rp 4 triliun di tahun 2021

15/01/2021
Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama

Jokowi Ingatkan Kementerian PUPR, Anggaran Terbesar Harus Beri Dampak Signifikan ke Perekonomian

15/01/2021
RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 Disepakati, Yasonna Laoly: Hasil Terbaik dari Perbedaan Pendapat dalam Pembahasan

RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 Disepakati, Yasonna Laoly: Hasil Terbaik dari Perbedaan Pendapat dalam Pembahasan

15/01/2021
Sandiaga Kembali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Alasannya Karena Banjir

Diminta Luhut Bereskan Toilet Tempat Wisata, Sandiaga Uno: Saya Merasa Terhormat

15/01/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In