• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 9 March 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Hukum

Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 56,6 miliar karena asetnya digusur tol Desari

IndovoicesbyIndovoices
25/01/2021
inHukum, Umum
Reading Time: 4min read
9 0
AA
0
Ketika Tommy Sindir Jokowi Pencitraan Supaya Terpilih Lagi, Soeharto Memimpin 32 Tahun Dengan Penindasan

Tommy Soeharto. (Foto: K. Wahyu Nugroho/kumparan)

21
SHARES
94
VIEWS

Indovoices.com –Tommy Suharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 miliar. Ini lantaran salah satu aset Tommy yang memiliki nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini tergusut proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tommy yang juga tercatat pendiri grup usaha Humpuss (HITS) ini selain meminta ganti rugi, Tommy juga meminta proyek jalan tol ini dihentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.

Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.

Tommy menggugat yakni

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.

Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I s.d. Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 adalah batal dan tidak berlaku;
  4. Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung Turut Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum;
  5. Menyatakan Bukti P-18 berupa Laporan Penilaian File No. : 00504/2.0032-00/PI/05/0151/1VIII/2020 Pengguna Laporan : H. Hutomo Mandala Putra, Jl. Cendana No. 12 RT. 002/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 28 Agustus 2020 adalah sah sebagai dasar hukum perhitungan dan pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan Tergugat II dalam kerangka pembebasan Objek milik Penggugat berupa bangunan seluas bangunan Kantor (1.034 m2), bangunan Pos Jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta Sarana Pelengkap PENGGUGAT dan tanah milik Penggugat seluas 922 m2;
  6. Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut Tanah senilai Rp28.858.600.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  8. Biaya Pengganti Baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp. 5.075.100.000,- (Lima Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) terhadap Bangunan Kantor 1.034 m2, Permeter Rp4.700.000, Bangunan Pos Jaga 15 m2 Per meter Rp 2.993.333,3, Bangunan 57 m2Permeter Rp 2.989.473,68,-Biaya Pengganti terhadap Sarana Pelengkap senilai Rp. 256.800.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang masing-masing rincian identifikasi sebagai berikut, Biaya Pengganti Baru, Listrik PLN 8.800 Watt, Air Sumur 1 Uni, Pagar depan, yang terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi + 2 Meter sebesar 91 M2, Halaman depan, terbuat dari konblok 531 M2
  9. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
  10. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
  11. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.(msn)
Baca juga:   Menhub: Pengemudi Profesi Yang Mulia

Previous Post

Mentan Siapkan 3 Agenda Penanganan Pasca Bencana Sulbar dan Kalsel

Next Post

Doni Monardo duga terjangkit Covid-19 saat makan, ini imbauannya

Indovoices

Indovoices

Next Post
Covid-19 Mewabah, Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Disiplin Kolektif

Doni Monardo duga terjangkit Covid-19 saat makan, ini imbauannya

Dua Paket Diduga Sabu Ditemukan di Lapas Kelas II A Ambon

Peredaran 171 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi di Sumsel Digagalkan

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,246 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

31/10/2017
Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

Mengenal Srikandi Asian Games 2018 Indonesia: Nabila Evandestiera

31/07/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

.:: SEKJEN MAKN MENYIKAPI KONFLIK KERATON SOLO ::.

13/02/2021
:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

:: PREDIKSI RAMALAN TARROT DI ANTARA ISYU KUDETA PARTAI DEMOKRAT ::.

15/02/2021
Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

Join Telegram group https://t.me/indovoicesdotcom

15/12/2019
Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

Abai Sejarah, Indonesia Sudah Produksi Baterai Lithium 2013?

1
.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

.:: SEHARI BERSAMA SANG PAWANG HUJAN MILENIAL – RARA ISTIATI WULANDARI ::.

1
Laut China Selatan berpotensi memanas, Moeldoko: Netral adalah posisi yang baik

Moeldoko: Kalau semua kekuatan disatukan, akan gemparkan Indonesia

1
Lagi-Lagi Rizieq Batal Pulang Ke Indonesia

Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq

08/03/2021
Sindir Pekerja Alexis Bukan Korban, Anies Perjuangkan PKL, Milih-Milih Bela Rakyat??

Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi

08/03/2021
Jokowi dipidanakan, ini komentar Ruhut Sitompul

Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

08/03/2021
Pemerintah Indonesia Tandatangani Formulir Vaksin GAVI COVAX

Kemendikbud Pastikan Mahasiswa Segera Jalani Vaksinasi Covid-19

08/03/2021
Selama Pimpin Jakarta, Anies Dinilai Sibuk Pencitraan

Ada Dugaan Korupsi, Program Andalan Anies Baswedan Tengah Diusut KPK

08/03/2021
Polisi Pastikan Kondisi di Intan Jaya Kondusif

Polisi Bentuk Ormas Kepemudaan Pertama di Intan Jaya Bantu Jaga dari Ancaman KKB

08/03/2021
Menteri BUMN: Pandemi Covid-19 Beri Peluang Percepatan Transformasi Digital

Sentra Vaksinasi COVID-19, Erick Thohir: Target 5 Ribu Lansia per Hari

08/03/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In