• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 11 April 2021
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Kemenhub Kaji Penggunaan Kendaraan Sepeda bertenaga Listrik Ramah Lingkungan di Kawasan Perkotaan

PresidenRibyPresidenRi
24/02/2020
inTraveling, Umum
Reading Time: 2 mins read
7 0
AA
0
Kemenhub Kaji Penggunaan Kendaraan Sepeda bertenaga Listrik Ramah Lingkungan di Kawasan Perkotaan
16
SHARES
73
VIEWS

Indovoices.com-Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat berinisiatif untuk mengkaji penggunaan kendaraan sepeda bertenaga listrik yang ramah lingkungan seperti, sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis di kawasan perkotaan. dengan mengundang stakeholder terkait pada FGD) terkait Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat perkotaan membutuhkan angkutan First Mile, yaitu moda transportasi yang digunakan untuk bepergian dari titik asal atau tempat tinggalnya menuju ke titik transit dari angkutan massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal berikutnya ke tempat tujuan akhir atau biasa disebut dengan Last Mile.

Angkutan tersebut disebut sebagai Personal Mobility Device, yaitu suatu sarana bertenaga listrik seperti : sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis, yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

“Beberapa bulan yang lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, dimana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik. Oleh karenanya, kami mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, dan sejumlah konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut untuk membahas bagaimana itu baiknya kecepatan, prasarana, tanda-tanda, dan pengaturannya dilakukan,” jelas Menhub.

Baca juga:   RUMAH SAKIT DAN PENDIDIKAN DALAM MISI GEREJA

Menhub menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Personal Mobility Device kendaraan listrik adalah terkait aspek keselamatan. Untuk itu, perlu dibuat SOP untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti : menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas tahun) tahun yang didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Yang lebih kreatif lagi, kita ingin bahwa angkutan sepeda bertenaga listrik tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki atau sepeda biasa), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya. Ini kita bahas di FGD,” ungkap Menhub.

Selain itu, Menhub menginginkan angkutan ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan pekerjaan. Kemudian, dapat dijadikan kesempatan atau kemudahan bagi para pedagang untuk meningkatkan penghasilannya.

“Kita ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli korporasi tertentu. Jadi ada satu mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya,” tutur Menhub.

Baca juga:   Tiga Strategi Mencegah Korupsi

Lebih lanjut dia menuturkan di beberapa negara penerapan first mile dan last mile dilakukan dengan kebijakan yang berbeda. Namun secara garis besar tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukumnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk kendaraan listrik first mile and last mile adalah memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan terbatas.

Hasil rekomendasi dari FGD ini akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.

“Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur,” tandas Menhub Budi.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, Kakorlantas Polri, Perwakilan Konsumen dan Akademisi Prof. ATM (dephub)

Previous Post

Raker Dengan DPD RI, Menhub Sampaikan Program Kerja Kemenhub Tahun 2020

Next Post

Menhub Berkomitmen Sederhanakan Proses Perizinan Usaha Kepelabuhan

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Menhub Berkomitmen Sederhanakan Proses Perizinan Usaha Kepelabuhan

Menhub Berkomitmen Sederhanakan Proses Perizinan Usaha Kepelabuhan

Menhub Dijadwal Tinjau Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

Menhub Dijadwal Tinjau Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

Stay Connected

  • 15.6k Fans
  • 100 Followers
  • 202 Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

Saham-saham yang bagus untuk dikoleksi Investor

11/03/2021
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

29/05/2018
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

05/09/2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

23/10/2017
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

14/05/2018
Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

Profil Kang Dede, Influencer Jokowi yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

03/11/2020
.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

.:: SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI. Ir. H. JOKO WIDODO ::.

17/03/2021
Cerita Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa

Cerita Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa

11/04/2021
Rudal C-705 TNI AL Sukses Hancurkan Kapal di Natuna Ternyata Buatan China

Rudal C-705 TNI AL Sukses Hancurkan Kapal di Natuna Ternyata Buatan China

11/04/2021
Negara Tak Berbuat Apa-Apa, Masyarakat ASEAN Sampaikan Dukungan untuk Rakyat Myanmar

Negara Tak Berbuat Apa-Apa, Masyarakat ASEAN Sampaikan Dukungan untuk Rakyat Myanmar

11/04/2021
Tuding Jokowi Kriminalisasi Ulama, SBY Lupa Rizieq Jadi Napi Di Eranya

Kalau Ternyata Benar, SBY Bukan Lagi Tokoh Demokrasi

11/04/2021
Fakta-fakta Terkini Penyerangan Mabes Polri oleh Terduga Teroris

RAN PE Koordinasikan Strategi Tangani Terorisme

11/04/2021
2 Guru Ditembak Mati dan Dituduh Mata-mata, Simak Reaksi Kombes Iqbal

2 Guru Ditembak Mati dan Dituduh Mata-mata, Simak Reaksi Kombes Iqbal

11/04/2021
Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam

Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus PP Muhammadiyah

11/04/2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
  • Login
  • Sign Up

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In