Indovoices.com – PBTI dan Pengprov TI DKI Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok pihak yang menamakan dirinya Pengurus Kota (Pengkot) taekwondo DKI Jakarta Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Dalam salah satu amar putusan yang dibacakan pada hari Rabu 21 Nopember 2019 dengan nomor perkara 14/P.BAORI/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 di Ruang Sidang BAORI Gedung KONI Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Sudirman, SH, MH sebagai ketua dengan di dampingi hakim anggota Paltiada Saragi, SH, MH dan Otniel Mamahit SH serta dibantu oleh Rina Wati SH, MH sebagai panitera, menyatakan bahwa Musyawarah Propinsi Luar Biasa Taekwondo Indonesia (Musprovlub) DKI Jakarta dengan nomor : 004/SK/ MUSPROVLUB/IV/ 2018 tanggal 20 April 2018, tentang pemilihan Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta tahun 2016 – 2020 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum apapun.
Sebaliknya, dalam putusan BAORI tersebut juga menyatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Propinsi (MUSPROV) Taekwondo DKI Jakarta pada tanggal 12 November 2016 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dengan nomor SKEP.04/PBTI/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017.
Menurut Ketua Komisi Hukum PBTI, Sirra Prayuna, SH Gugatan pihak yang menyatakan diri sebagai pengurus Taekwondo Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan melawan Pengurus TI DKI Jakarta dan PBTI di BAORI dengan nomor perkara 14/P.BAORI/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 dinyatakan selesai.
Ditegaskan pula oleh Sirra bahwa Putusan BAORI yang bersifat final dan mengikat tersebut tentu menjadi akhir dari peselisihan hukum kedua belah pihak yang bersengketa. Dan untuk itu dirinya menghimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan menghornati putusan BAORI.
“Hasil putusan BAORI menyatakan bahwa dalam pokok perkara BAORI menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan dalam amar putusan lainnya dinyatakan bahwa putusan BAORI ini dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada semua pihak yang berperkara. Itu artinya putusan ini final dan mengikat.” Terang Sirra.
Seperti diketahui, kelompok yang menamakan dirinya Pengurus Kota taekwondo Indonesia di tiga wilayah DKI Jakarta itu adalah mereka yang melakukan mosi tidak percaya dan kemudian tidak mengakui kepengurusan Pengprov TI DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Mayjen TNI Ivan Palealu.
Menyusul mosi tak percaya tersebut, pihak yang melegitimasi diri sebagai pengurus pengkot dari keempat wilayah tersebut kemudian menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Taekwondo DKI pada 20 April 2018. Pada Musprovlub tersebut dipilih Mayjen TNI (Purn) Sjamsu Djalal sebagai ketua umum Pengprov TI DKI Jakarta yang baru.
Terkait dengan hasil putusan tersebut, Ketua Harian PBTI Zulkifli Tanjung mengatakan bahwa selanjutnya Pengprov DKI diminta untuk fokus untuk menata-kelola organisasi TI DKI Jakarta dan berupaya maksimal berkonsentrasi dalam hal pembinaan dan pengembangan prestasi para atlet. Karena menurutnya, kontribusi atlet DKI Jakarta yang memiliki banyak potensi baik yang memerlukan fokus dan konsentrasi pembinaan yang baik. Ditambahkannya, kita semua dan khususnya Pengprov DKI juga harus mengambil pelajaran penting dari kasus ini, karena menurutnya tantangan dan keberhasilan mengelola organisasi bersumber dari soliditas dan kinerja tata kelola yang baik. Segala permasalahan seyogiayanya menurutnya, bisa dipecahkan jika semua pihak saling bersinergi dan saling mendukung bersikap kekeluargaan dan musyawarah untuk kemajuan Taekwondo Indonesia.