• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Indovoices
Menjadi Penulis
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Mitologi Dan Sejarah Tahun Baru Imlek

    Menhan : Pegang Teguh Nila-Nilai dan Kode Etik Aparatur Negara,

    Menampar Prabowo dengan Unicorn

    Menampar Prabowo dengan Unicorn

    Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Menhub Janjikan Aturan Ojek Online Selesai Bulan Depan

    Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Menhub Janjikan Aturan Ojek Online Selesai Bulan Depan

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    KEAJAIBAN PENDIDIKAN

    KEHANGATAN ITU KEKUATAN

  • Internasional
    Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

    Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

    Indonesia Gandeng Jepang dan Belanda Kembangkan Krisan

    Indonesia Gandeng Jepang dan Belanda Kembangkan Krisan

    DPR RI Setujui RUU Kerja Sama Industri Pertahanan RI – Belarus

    RI – Turki Kerjasama Pemberantasan Terorisme

    Menkumham Hadiri Konferensi Pertemuan Tingkat Tinggi Akses Keadilan di Den Haag Belanda

    Menkumham Hadiri Konferensi Pertemuan Tingkat Tinggi Akses Keadilan di Den Haag Belanda

    Presiden Jokowi: Jangan Saling Menjelekkan, Itu Bukan Budaya Kita

    Menhan RI : Rusia Partner Diplomatik Indonesia dalam Berbagai Bidang

    BPHN Jajaki Kerjasama Pelatihan Legal Drafting dengan Academie voor Overheidsjuristen

    BPHN Jajaki Kerjasama Pelatihan Legal Drafting dengan Academie voor Overheidsjuristen

    Tandai Babak Baru Kerja Sama Hukum, Menkumham Tanda Tangan Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia – Swiss

    Tandai Babak Baru Kerja Sama Hukum, Menkumham Tanda Tangan Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia – Swiss

    Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

    Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
    Literasi Digital Kunci dalam Membangun Budaya Positif Berinternet

    Presiden Dorong Anak Muda yang Miliki Inovasi dan Kreativitas

    Analisa Debat: Jokowi Kuasai Bahan Debat, Prab0w0 Kuasai Lahan Lebat?

    Selain Unicorn, Masih Ada Decacorn Dan Hectocorn, Simak Penjelasannya Di Sini

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Langkah Strategis Kemenperin Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2020-2024

    Langkah Strategis Kemenperin Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2020-2024

    Mentan Amran Saksikan Langsung Berlimpahnya Produksi Jagung Di Tuban

    Mentan Amran Saksikan Langsung Berlimpahnya Produksi Jagung Di Tuban

    Kemenperin Perkokoh Kompetensi SDM Industri Logam

    Kemenperin Perkokoh Kompetensi SDM Industri Logam

  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    PAUD Harus Tekankan Pendidikan Karakter, Bukan Calistung

    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    11 Rekomendasi Peguatan Sistem Perbukuan dan Literasi

    Kemenperin Yakin Pondok Pesantren Bisa Cetak Wirausaha Industri Modern

    Kemenperin Yakin Pondok Pesantren Bisa Cetak Wirausaha Industri Modern

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    Belajar Daring Lebih Mudah dengan Rumah Belajar

    Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

    Pojok Baca Pameran RNPK 2019 Rebut Perhatian Presiden

  • Anti Hoax
    Kemenpora Dukung Deklarasi Antihoaks oleh KSPSI

    Kemenpora Dukung Deklarasi Antihoaks oleh KSPSI

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

    Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

    Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

    Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

    Wujudkan Netralitas, Pegawai Kemhan Diberikan Pemahaman Tentang UU Pemilu

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
      • Humor
        PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

        PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

        Warga Jateng dan Jatim meminta Anies Maju Nyapres

        Warga Jateng dan Jatim meminta Anies Maju Nyapres

        Gelar Memang Bukan Jaminan

        Gelar Memang Bukan Jaminan

        Preman Demo VS Hari Raya

        Preman Demo VS Hari Raya

        Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

        Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

        Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

        Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Olahraga
    • Traveling
  • English
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Mitologi Dan Sejarah Tahun Baru Imlek

    Menhan : Pegang Teguh Nila-Nilai dan Kode Etik Aparatur Negara,

    Menampar Prabowo dengan Unicorn

    Menampar Prabowo dengan Unicorn

    Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Menhub Janjikan Aturan Ojek Online Selesai Bulan Depan

    Ngobrol Bareng Pengemudi Ojol, Menhub Janjikan Aturan Ojek Online Selesai Bulan Depan

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    KEAJAIBAN PENDIDIKAN

    KEHANGATAN ITU KEKUATAN

  • Internasional
    Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

    Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

    Indonesia Gandeng Jepang dan Belanda Kembangkan Krisan

    Indonesia Gandeng Jepang dan Belanda Kembangkan Krisan

    DPR RI Setujui RUU Kerja Sama Industri Pertahanan RI – Belarus

    RI – Turki Kerjasama Pemberantasan Terorisme

    Menkumham Hadiri Konferensi Pertemuan Tingkat Tinggi Akses Keadilan di Den Haag Belanda

    Menkumham Hadiri Konferensi Pertemuan Tingkat Tinggi Akses Keadilan di Den Haag Belanda

    Presiden Jokowi: Jangan Saling Menjelekkan, Itu Bukan Budaya Kita

    Menhan RI : Rusia Partner Diplomatik Indonesia dalam Berbagai Bidang

    BPHN Jajaki Kerjasama Pelatihan Legal Drafting dengan Academie voor Overheidsjuristen

    BPHN Jajaki Kerjasama Pelatihan Legal Drafting dengan Academie voor Overheidsjuristen

    Tandai Babak Baru Kerja Sama Hukum, Menkumham Tanda Tangan Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia – Swiss

    Tandai Babak Baru Kerja Sama Hukum, Menkumham Tanda Tangan Perjanjian Mutual Legal Assistance Indonesia – Swiss

    Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

    Pemerintah RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
    Literasi Digital Kunci dalam Membangun Budaya Positif Berinternet

    Presiden Dorong Anak Muda yang Miliki Inovasi dan Kreativitas

    Analisa Debat: Jokowi Kuasai Bahan Debat, Prab0w0 Kuasai Lahan Lebat?

    Selain Unicorn, Masih Ada Decacorn Dan Hectocorn, Simak Penjelasannya Di Sini

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

    Langkah Strategis Kemenperin Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2020-2024

    Langkah Strategis Kemenperin Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2020-2024

    Mentan Amran Saksikan Langsung Berlimpahnya Produksi Jagung Di Tuban

    Mentan Amran Saksikan Langsung Berlimpahnya Produksi Jagung Di Tuban

    Kemenperin Perkokoh Kompetensi SDM Industri Logam

    Kemenperin Perkokoh Kompetensi SDM Industri Logam

  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    PAUD Harus Tekankan Pendidikan Karakter, Bukan Calistung

    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    11 Rekomendasi Peguatan Sistem Perbukuan dan Literasi

    Kemenperin Yakin Pondok Pesantren Bisa Cetak Wirausaha Industri Modern

    Kemenperin Yakin Pondok Pesantren Bisa Cetak Wirausaha Industri Modern

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Bukan Menambah Mata Pelajaran Baru

    Belajar Daring Lebih Mudah dengan Rumah Belajar

    Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

    Pojok Baca Pameran RNPK 2019 Rebut Perhatian Presiden

  • Anti Hoax
    Kemenpora Dukung Deklarasi Antihoaks oleh KSPSI

    Kemenpora Dukung Deklarasi Antihoaks oleh KSPSI

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Polri Apresiasi Peran Kominfo Tangkal Konten Negatif

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Fokus Bangun Infrastruktur, Presiden: Kita Kalah Jauh Dibanding Negara Tetangga

    Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

    Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

    Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

    Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

    Wujudkan Netralitas, Pegawai Kemhan Diberikan Pemahaman Tentang UU Pemilu

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
      • Humor
        PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

        PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

        Warga Jateng dan Jatim meminta Anies Maju Nyapres

        Warga Jateng dan Jatim meminta Anies Maju Nyapres

        Gelar Memang Bukan Jaminan

        Gelar Memang Bukan Jaminan

        Preman Demo VS Hari Raya

        Preman Demo VS Hari Raya

        Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

        Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

        Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

        Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Olahraga
    • Traveling
  • English
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Semua Bisa Sekolah! Zonasi untuk Pemerataan yang Berkualitas

Semua Bisa Sekolah! Zonasi untuk Pemerataan yang Berkualitas

PresidenRi by PresidenRi
August 6, 2018
in Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi, Pendidikan
12 1
0
Semua Bisa Sekolah! Zonasi untuk Pemerataan yang Berkualitas
32
SHARES
126
VIEWS

Upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa zonasi menjadi salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak tahun 2017 yang lalu ini telah melalui pengkajian yang cukup panjang dan memperhatikan rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel. Zonasi dipandang strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.

“Sistem zonasi ini merupakan puncak dari rangkaian kebijakan di sektor pendidikan yang kita terapkan dua tahun terakhir ini. Tujuannya untuk mengurangi, kalau perlu menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan, terutama di sistem persekolahan,” ungkap Mendikbud.

Selama ini, menurut Mendikbud, terjadi adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik. Sementara, terdapat juga di titik ekstrim lainnya, sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong kurang baik/rendah, dan umumnya dari keluarga tidak mampu. Selain itu, terdapat pula fenomena peserta didik yang tidak bisa menikmati pendidikan di dekat rumahnya karena faktor capaian akademik. Hal tersebut dinilai Mendikbud tidak benar dan dirasa tidak tepat mengingat prinsip keadilan.

“Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Layanan publik itu harus memiliki tiga aspek, yang pertama non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Jadi, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Sistem yang dikembangkan selama ini kurang memenuhi tiga persyaratan sebagai layanan publik itu,” jelas Muhadjir.

Dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit dipandang dapat memperuncing perbedaan dan memperbesar kesenjangan. Hal tersebut, menurut Mendikbud tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Untuk itu, penerapan kebijakan zonasi memerlukan dukungan semua pihak demi tujuan besar jangka panjang. “Ini persoalan persepsi, dan soal mental. Karena itu, sistem zonasi ini juga merupakan bagian dari upaya kita melakukan revolusi mental masyarakat, terutama persepsinya tentang pendidikan,” kata Mendikbud.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona. Mendikbud berharap di akhir Juli 2018 Kemendikbud sudah dapat duduk bersama dengan dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan evaluasi penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. “Kita akan menyepadankan pelaksanaan sistem zonasi oleh masing-masing daerah. Saya berharap sistem penerimaan siswa baru tahun depan sudah tidak gaduh karena direncanakan sejak jauh hari. Mungkin tidak ada lagi pendaftaran, tetapi cukup penempatan, dan itu sudah diproyeksikan sejak jauh hari,” tutur Guru Besar Universitas Negeri Malang ini.

Baca juga:   Kemenkeu Mengajar dan Gerakan Literasi Nasional

Terkait tindak lanjut pascapenerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud menyampaikan beberapa pokok kebijakan yang mengikutinya. Di antaranya adalah redistribusi guru, baik secara jumlah maupun kualitas. Selain itu, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan terkait penataan sekolah. “Kalau ternyata suatu sekolah kelebihan daya tampung, karena siswanya lebih sedikit dari jumlah sekolah, nanti bisa regrouping,” ujarnya.

Mendikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Kita bisa lihat tingkat pemerataan guru, baik jumlah maupun tingkat kualifikasi. Tidak bisa dibiarkan ada satu sekolah yang isinya hanya satu guru PNS, dan ada sekolah yang isinya guru-guru PNS bersertifikat,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa kebijakan zonasi akan memberi manfaat cukup luas dalam restorasi sekolah. “Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah,” jelas Dirjen Hamid.

Ekosistem Pendidikan

Sistem zonasi, menurut Muhadjir dapat menghadirkan populasi kelas heterogen, sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas. Ia menegaskan, populasi yang ada di dalam sebuah kelas harus heterogen. “Salah satu arah kebijakan zonasi ini adalah meningkatkan keragaman peserta didik di sekolah, sehingga nantinya akan menumbuhkan miniatur-miniatur kebinekaan di sekolah kita,” ujarnya.

Mendikbud mengingatkan pentingnya penguatan tripusat pendidikan. Terwujudnya ekosistem pendidikan yang baik menjadi tujuan jangka panjang yang ingin dicapai melalui kebijakan zonasi. Peranan sekolah, masyarakat, dan keluarga, dipandang sama penting dan menentukan keberhasilan pendidikan anak. “Inilah inti ekosistem pendidikan. Tugas kita adalah membangun lingkungan pendidikan yang baik, di mana ada hubungan positif antara sekolah, masyarakat dan keluarga sesuai dengan filosofi bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara,” tuturnya.

Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi tidak terbatasi sekat-sekat birokrasi. Masing-masing pemerintah daerah sesuai kewenangannya diperkenankan melakukan penyesuaian kebijakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada untuk pelayanan publik yang baik. “Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa,” terang Mendikbud.

Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.

Baca juga:   Serahkan 5.083 Sertifikat di Samarinda, Presiden Jokowi Berharap Sengketa Lahan Bisa Berkurang

Pada pasal 19, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengamanatkan sekolah yang dikelola pemerintah daerah untuk mengalokasikan tempat (kuota) dan membebaskan biaya untuk peserta didik dari kalangan keluarga tidak mampu, sebesar minimal 20 persen kepada peserta didik dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pasal 53 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Diharapkan, hal ini dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS) di masyarakat. Sejalan dengan kebijakan zonasi, pemerintah juga terus menjamin hak layanan dasar masyarakat tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang meringankan biaya personal pendidikan. Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan jumlah dan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), tiga tahun terakhir Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan; angka IPM dari 68,9 di tahun 2014 menjadi 70,8 di tahun 2017. Adapun sumbangsih sektor pendidikan yang dapat dilihat adalah meningkatnya Rata-rata Lama Sekolah dari 7,73 tahun (2014) menjadi 8,10 tahun (2017), serta angka Harapan Lama Sekolah dari 12,39 tahun (2014) menjadi 12,85 tahun (2017). Sedangkan, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah meningkat dari 74,26 menjadi 82,84 (2017), dan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan menengah meningkat dari 59,35 menjadi 60,37 (2017).

Ombudsman Republik Indonesia mendukung penerapan zonasi untuk pemerataan pendidikan. “Kami menghargai dan mendorong untuk penerapan zonasi ini. Sistem sebelumnya, adanya favoritisme sekolah itu bukan saja menimbulkan ketidakadilan namun juga menjadi sumber korupsi dan membangun segregasi yang menurut saya sangat membahayakan,” kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Su’adi.

Senada dengan Ombudsman, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa zonasi menjadi bagian dalam mewujudkan ruang keleluasaan bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang memadai. “Seperti dalam rapat kerja yang dilakukan dengan kami tahun 2017, Mendikbud telah menyampaikan konsep zonasi. Kami memang memandang sistem zonasi adalah sistem yang baik yang bisa kita lakukan secara lebih luas, dan tahun ini pelaksanaannya jauh lebih baik,” katanya. (*)

**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud

 

Previous Post

Sadari Potensi Diri, Tomi: Semua Punya Kemampuan Susun Rencana Perundang-undangan

Next Post

PPDB Sistem Zonasi Tumbuhkan Miniatur Kebinekaan di Sekolah

Next Post
PPDB Sistem Zonasi Tumbuhkan Miniatur Kebinekaan di Sekolah

PPDB Sistem Zonasi Tumbuhkan Miniatur Kebinekaan di Sekolah

Discussion about this post

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Stay Connected

  • 5.7k Fan
  • 100 Follower
  • 202 Follower
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sandi Menampar Muka Ibu Sendiri

Sandi Menampar Muka Ibu Sendiri

February 13, 2019
Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

Maaher At-Thuwailibi Sebenarny Agama Dia Apa yah?

October 31, 2017

BPN Gusar Dengan Puisi SMI, Ini Sebabnya

February 2, 2019
Panik Diselidiki KASN, Anies Terancam Diberhentikan

Panik Diselidiki KASN, Anies Terancam Diberhentikan

July 19, 2018
Tuding Jokowi Kriminalisasi Ulama, SBY Lupa Rizieq Jadi Napi Di Eranya

Tuding Jokowi Kriminalisasi Ulama, SBY Lupa Rizieq Jadi Napi Di Eranya

January 20, 2018
Gerindra Berikan Mandat Capres Di Rakornas, Prabowo Sah Jadi Petugas Partai

Tanggapan Terhadap Komentar Prabowo : “Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang”

0
Saling Tuding Soal Konsultan Asing, Siapa Benar Siapa Bohong?

Saling Tuding Soal Konsultan Asing, Siapa Benar Siapa Bohong?

0
Sandi Menampar Muka Ibu Sendiri

Sandi Menampar Muka Ibu Sendiri

0
Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

Aliansi Cek Fakta, Tangkal Firehose Of Falsehood, Semburan Dusta Tanpa Data

0
Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

Sintong Panjaitan Mencegah Prabowo

0
Imbauan Agar Masyarakat Cerdas Menggunakan Hak Pilih

Pusku Kemhan Gelar Rekonsiliasi Terpadu Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kemhan dan TNI Unaudited TA. 2018

February 18, 2019
Literasi Digital Kunci dalam Membangun Budaya Positif Berinternet

Presiden Dorong Anak Muda yang Miliki Inovasi dan Kreativitas

February 18, 2019
Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

Qlue Smart City App Jakarta Rebut Best m-Government Service Award 2019

February 18, 2019
Analisa Debat: Jokowi Kuasai Bahan Debat, Prab0w0 Kuasai Lahan Lebat?

Selain Unicorn, Masih Ada Decacorn Dan Hectocorn, Simak Penjelasannya Di Sini

February 19, 2019
Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

Kemeristekdikti Dorong Pelaku Usaha Kreatif Manfaatkan Teknologi

February 18, 2019

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Follow Us

Facebook Twitter Instagram

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • Umum
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
      • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Olahraga
    • Traveling
  • English

© 2018 Indovoices.com

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In