Indovoices.com – Usai pengumuman hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2019, muncul banyak persepsi dan disinformasi yang beredar di media sosial. Banyak pihak yang mengklaim, Situng KPU sebagai proses transparansi hasil Pemilu diduga terindikasi kecurangan. Ada juga yang menyoal ratusan anggota Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) yang meninggal. Atas dugaan-dugaan tersebut, banyak kabar hoaks yang menyerang KPU. Salah satunya, beredar Informasi di sebuah situs yang berjudul “Kecurangan Pemilu dan Meninggalnya Ratusan KPPS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional”.
Berdasarkan penelusuran dari Tim AIS Kementerian Kominfo, dan penjelasan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Informasi tersebut adalah hoaks.
“Setelah ditelusuri, dan menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Mahkamah Internasional tidak untuk mengadili sengketa pemilu suatu negara,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Lanjut Ferdinandus, sebagaimana yang dijelaskan Mahfud MD bahwa dalam konteks yang dimaksud itu, PBB tidak bisa mengadili perkara pemilu di suatu negara. “Pengadilan internasional menangani sengketa antar negara, konfik perbatasan, peradilan kriminal Internasional. Bukan pemilu,” imbuhnya.
Untuk itu, Ferdinandus berharap, masyarakat atau kelompok tertentu tidak menyebarkan informasi hoaks, fitnah, ujaran kebencian dan provokasi ke ruang publik. Menurutnya, sengketa pemilu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi. (kom/jpp)