Bukan gertak sambal, akhirnya tindakan gubernur Anies yang secara sewenang-wenang memecat beberapa walikota dan kepala dinas DKI Jakarta benar-benar dilaporkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Presiden Jokowi. Masuk tu barang…
Hal ini terpaksa dilakukan lantaran gubernur Anies mengabaikan rekomendasi KASN untuk mengembalikan jabatan dari beberapa pejabat eselon II yang dicopot mendadak hingga batas waktu yang diberikan.
Komisioner KASN I Made Suwandi menjelaskan isi laporan kepada Presiden di antaranya berupa kronologis perombakan dan dokumen-dokumen bukti pemberhentian pejabat oleh Gubernur Anies.
“Kami laporkan apa adanya, sekarang bolanya ada ditangan pak Presiden Jokowi,” ujar Komisioner KASN I Made Suwandi saat dihubungi, Rabu, 19 September 2018.-Tempo
Kasus ini berawal pemecatan massal beberapa walikota dan 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah DKI oleh gubernur Anies. Mereka yang merasa diperlakukan tidak adil melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan pemecatannya ke KASN, salah satu diantaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana yang mengaku dipecat gubernur Anies hanya lewat pesan Whats App.
Usut punya usut, KASN akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Pemprov DKI telah melanggar prosedur terkait pemecatan tersebut dan segera mengirimkan rekomendasi kepada gubernur Anies agar mengembalikan jabatan atau memberikan alternatif para pejabat ini sesuai dengan haknya dalam undang-undang.
Namun rupanya hanya sebagian rekomendasi yang dilaksanakan. Delapan pejabat DKI yang dicopot telah dinyatakan resmi pensiun, dipindahkan dengan jabatan yang setara atau memilih berhenti untuk mencalonkan diri sebagai legislatif, sementara pejabat yang lainnya tidak jelas…
Anies ngotot pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada sehingga rekomendasi KASN tidak harus dilaksanakan. Gubernur Anies bahkan sempat bersitegang dan menuding KASN berpolitik dalam memberikan rekomendasi. Sekarang rasakan sendiri akibatnya, laporan sudah masuk ke pak presiden…
Timbul pertanyaan, akankah laporan ini berujung pemecatan gubernur Anies untuk yang kedua kali? Rasanya terlalu berlebihan. Jokowi pasti tidak akan tega memecat pak Anies dua kali. Sebuah teguran cukuplah agar pak Anies menyadari kekeliruannya.
Terakhir, perombakan ataupun pemecatan seorang pejabat tidaklah salah sepanjang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tetapi juga jangan lupa bahwa ada hal yang lebih penting yaitu seberapa efektifkah perombakan yang dilakukan? Jangan sampai malah justru kontraproduktif, sudah melanggar aturan, pejabat penggantinya berkinerja lebih buruk pula…
Selamat menyadari kekeliruan, pak Anies!