Indovoices.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial di Indonesia jika informasi dalam media sosial kondusif tanpa hoaks selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019).
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, di Jakarta. “Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK,” katanya
Ferdinan mengatakan, pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoax dan hasutan di dunia maya. “Dan sejauh pemantauan Kemenkominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoax dan hasutan,” katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kemenkominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoax. Berdasarkan data Kemenkominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoax maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kemenkominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. (ant/jpp)