Indovoices.com – Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disinyalir masuk dalam daftar Tim Sukses Pasangan Jokowi – K.H. Ma`ruf Amin yang didaftarkan ke KPU. Hal tersebut, sempat menjadi bagian pertanyaan awak media kepada Tjahjo saat menghadiri pagelaran Wayang Kulit di Kantor Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Jumat (28/9/2018).
Tjahjo menyatakan bahwa dirinya siap jika memang ada penugasan masuk dalam Timses Kampanye Jokowi – K.H. Ma`ruf Amin, “jika benar ada penugasan sebagai Timses Pak Jokowi, saya siap seandainya itu benar. Saya akan membagi waktu, mana tugas saya sebagai Mendagri mana tugas saya sebagai Timses, seperti halnya gubernur, bupati dan walikota, menteri juga jabatan politis”.
Terkait hal tersebut, Tjahjo menegaskan bahwa “prinsipnya berpegang pada aturan, ada ijin dan yang penting saya tidak menggerakkan ASN. Selain itu tidak memanfaatkan fasilitas Negara” tegasnya.
Berkenaan hal tersebut, Pasal 281 Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjamin hak politik apabila presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota ikut berkampanye, dan tentunya harus memenuhi persyaratan, yaitu cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, diatur juga secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 jika menteri ikut berkampanye harus Cuti, yaitu diberikan hak cuti untuk kampanye selama 1 (satu) hari kerja dalam seminggu. Sementara untuk hari libur merupakan hari bebas untuk melaksanakan kampanye di luar ketentuan cuti. [kemendagri]