Terjebak dalam sebuah kondisi yang dilematis, Anies-Sandi kini kembali harus menerima kembali sebuah penolakan model penataan Tanah Abang dengan menutup jalan Jatibaru. Setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta supaya jalan tersebut dibuka, kini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga meminta hal yang sama.
Sebagai otoritas jalan raya di Indonesia, Kemenhub memang punya kewenangan untuk mengatur penggunan jalan dan arus lalu lintas. Terlebih hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Tidak tegas dalam hal penggunaan jalan dan lalu lintas, kemenhub jelas melakukan pelanggaran fatal dalam fungsinya.
Itulah mengapa, saat jalan Jatibaru ditutup demi PKL, Menhub ikut angkat suara dan meminta dengan tegas supaya jalan tersebut dibuka kembali. Dalam pernyataannya, Menhub Budi, akan mengajak Anies-Sandi berdiskusi supaya jalan dibuka kembali.
“Preferensinya akan seperti itu (membuka jalan kembali), anti akan kami ajak diskusi Pemprov DKI,” kata Budi, di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1/2018).
“Jadi nanti kami akan kumpulkan beberapa dan juga memberikan rekomendasi. Intinya jalan untuk jalan dan lokasi PKL akan dicari,” ujarnya.
Apakah Menhub akan berhasil membuka kembali jalan Jatibaru?? Mungkin saja, tetapi hal itu pasti akan sangat kecil kemungkinannya. Karena tetap saja yang memiliki kewenangan memutuskan adalah Anies-Sandi. Jadi kalau Anies-Sandi tetap menginginkan konsep jalan Jatibaru dubuka, maka akan tetap dibuka.
Lalu bagaimana caranya supaya jalan tersebut bisa dibuka?? Secara sederhana hierarkinya adalah menjumpai atasan Anies-Sandi atau penguasa Tanah Abang. Jumpai Prabowo untuk meminta Anies-Sandi mengevaluasi kebijakan tersebut atau Lulung untuk mau tidak memaksa Anies-Sandi “memelihara” PKL.
Karena jujur saja, Anies-Sandi hanya tunduk kepada Prabowo dan juga Lulung dalam hal Tanah Abang. Apapun akan mereka lakukan selama kedua orang ini tidak protes, khususnya Lulung yang terkenal adalah penguasa daerah Tanah Abang. Menhub kemungkinan besar tidak akan berhasil mengubah model penataan Tanah Abang ini.
Sebagaimana masalah TGUPP yang sudah direkomendasikan oleh Mendagri untuk dibiayai oleh operasional gubernur, tetapi tetap saja Anies-Sandi memutuskan dibiayai oleh APBD. Sama dengan TGUPP, penataan Tanah Abang ini akan terus bertahan seperti saat ini. Setidaknya, sampai beberapa bulan ke depan.
Lalu apa yang bisa dilakukan?? Tidak lain adalah melanjutkan petisi dan class action. Siapa yang akan melakukannya?? Saya berharap melalui tulisan ini ada yang tergerak melakukannya. Dan semoga itu adalah salah satu pembaca setia Indovoices.
Salam Jalan Bukan Untuk PKL.