Walah. sebenernya ini kabar buruk buat demokrasi seandainya Prabowo gagal nyapres, karena tidak terbangun koalisi. Seandainya Gerindra gagal membangun koalisi dengan PKS atau PAN, kecil kemungkinan Prabowo bisa nyapres. Kursi Gerindra sendiri tidak cukup untuk mengusung pasangan calon Presiden sendiri, sementara itu baik PKS maupun PAN punya syarat syarat sendiri dalam menentukan koalisi.
Dampak dari kegagalan Prabowo nyapres ini akan sangat komplek. Sesuai UU pemilu no 7 tahun 2017, KPU akan menolak capres tunggal. Simak bunyi UU ini
Undang Undang Pemilu no 7 tahun 2017
pasal 229
(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan partai politik Peserta Pemilu yang
mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Seandainya Jokowi di dukung semua partai pendukung pemerintah sekarang dari PDIP, Golkar, PPP, PKB. Nasdem, Hanura, maka hanya tersisa Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang belum menentukan sikap resmi untuk membangun suatu koalisi mengusung capres tertentu.
Gerindra sudah menunjuk Prabowo sebagai capres, tetapi belum mendapat support dari kawan koalisi PKS maupun PAN, sedangkan Demokrat kecil kemungkinannya untuk bergabung dengan Gerindra selama capres Gerindra adalah Prabowo, ini kisah hubungan masa lalu Prabowo SBY yang konon sifatnya pribadi. alhasil tersisa hanya 1 calon capres pasangan Jokowi, tanpa ada pesaingnya, maka menurut UU pemilu KPU akan menolak pencalonan Jokowi sebagai presiden!! Sangat mungkin Gerindra yang memiliki suara terbesar mutung, tidak membangun koalisi kemanapun, demikian juga Demokrat tidak mengambil inisiatip membangun koalisi untuk mengajukan capres, sementara PKS dan PAN tidak cukup kursi untuk membentuk koalisi.
Jelas sudah, kalau partai partai yang tidak mau mengusung Prabowo tidak dapat dipersalahkan. Karena secara individual mereka tidak memiliki cukup suara untuk mendukung calon presidennya sendiri, sebaliknya kalo memaksa mereka berkoalisi tanpa adanya kesamaan fatsun politik, rasanya tidak demokratis juga, memaksa orang kawin paksa tanpa chemistry yang sama, walaupun ada Undang Undang yang mengancam mereka
Pasal 235 ayat
(5)Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang
memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak
mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik
bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu
berikutnya.
Pasal ini tidak dapat dikenakan kepada partai partai politik yang tidak mengusung karena mereka tidak memenuhi syarat 20% kursi DPR.
Dengan syarat ketentuan Undang Undang seperti ini, mulai dari saat ini kubu Jokowi harus memikirkan calon presiden pesaing “bayangan”. Kalau ada upaya untuk mengajak Prabowo menjadi wakil presiden, rasanya sangat tidak perlu! Karena jelas nantinya hanya menghasilkan calon tunggal, yang tidak akan diterima oleh KPU sesuai UU yang ada.
Lantas harus bagaimana? PDIP dan kawan kawan perlu memikirkan capres bayangan yang sifatnya “sekutu” Jokowi, alias capres jadi jadian. Itu bearti harus minta partai partai pengusung membelah diri menjadi 2 kelompok. Minimal Golkar dan 2 partai lain, misalnya PKB dan Hanura harus membentuk aliansi baru mengajukan 1 pasangan calon presiden lain, padahal tidak lain dan tidak bukan mereka juga bagian dari koalisi besar (sekutu) yang mengusung Jokowi. Pada saat Jokowi sudah terpilih mereka harus diikutsertakan dalam kabinet koalisi….. hmmmm…:)
Bisa dibayangkan Undang Undang macam apa yang kita miliki ini?, Undang Undang yang menghasilkan politik demokrasi dagelan??
Kita tidak tahu harus bagaimana menyikapi UU ini, apakah bisa dibawah ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi? Apakah masyarakat umum punya legal standing untuk melakukan uji materi ini?? Yang pasti partai partai politik lah yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi, atau barangkali Jokowi selaku warga negara yang terancam kehilangan kesempatan menjadi presiden untuk mengajukan uji materi??
Sekali lagi, Undang Undang ini harus dikaji, agar tidak menjadi lelucon!!.
salam betterthangood Indonesia