• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Tuesday, 5 July 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Redaksi Editorial

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

Catatan Sinkronisasi UUCK

Dahono PrasetyobyDahono Prasetyo
March 15, 2022
inEditorial, Redaksi
Reading Time: 2 mins read
6 0
AA
0
14
SHARES
62
VIEWS

UU Cipta Kerja (UUCK) dibuat dengan tujuan mulia mempermudah dan mempercepat alam investasi memunculkan banyak implikasi terhadap banyak aturan hukum. Dalam hal kegiataan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum UUCK juga memperbaharui UU No 2 tahun 2012 beserta aturan turunannya, PERPRES 71 tahun 2012 dan PerKaBPN No 5 tahun 2012. Pembaharuan diatur dalam PP No 19 tahun 2021 dan Permen No 19 tahun 2021. Perubahan tersebut juga diikuti oleh Mahkamah Agung RI, yang memperbahurui PerMA No 3 tahun 2016 dengan PerMA No 2 tahun 2021.

Secara umum penitipan uang ganti rugi di Pengadilan (konsinyasi) disebabkan objek perkara/kepemilikan yang dipersengketakan di Pengadilan atau pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Untuk objek perkara/kepemilikan dipersengketakan, pasal 93 dan 94 PP No 19 tahun 2021 hanya mensyaratkan : Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan berdasarkan pasal 139 Permen No 19 tahun 2021, uang ganti rugi tersebut dapat diambil pihak yang Berhak setelah berkekuatan hukum tetap (BHT) dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Ada over regulasi dalam Permen tersebut.

Berbeda dengan Permen resmi, dalam draft Permen No 19 tahun 2021, ( terbuka untuk umum), syarat surat pengantar untuk konsinyasi yang berasal dari perkara/sengketa objek kepemilikan ditiadakan, hal tersebut sangatlah beralasan. Karena untuk objek perkara/sengketa, institusi pengadilan-lah yang berwenang menyatakan surat surat mana saja yang berkekuatan hukum, sehingga terdapat kejelasan pihak mana yang berhak. Alhasil kehadiran surat pengantar menjadi tidak relevan, justru kontraproduktif dengan maksud mulia UU Cipta Kerja

Sedangkan untuk konsinyasi berasal dari keberatan bentuk/besar ganti rugi (pasal 91 PP No 19 Tahun 2021) surat pengantar masih relevan dengan kegiatan Pengadaan Tanah. Seyogyanya pasal 139 Permen No 19 tahun 2021 yang over regulasi tersebut direvisi, agar selaras dengan semangat pasal 93 dan 94 PP No 19 Tahun 2021

Pada moment lain, usulan perbaikkan mengenai surat pengantar tersebut juga diajukan ke Mahkamah Agung RI. Masukan dari para Ketua Pengadilan Negeri sebagai ujung tombak dalam melaksanakan isi putusan kepada tim perumus Perma MA juga belum dapat diakomodir dalam perubahan Perma MA No 2 tahun 2021, karena prinsip Perma harus selaras dengan aturan hukum lainnya, Permen No 19 tahun 2021 yang ada.

Dengan tujuan besar UUCK, upaya sinkronisasi aturan turunan terhadap aturan pokok, guna mempercepat dan mengatasi hambatan dalam kegiatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum adalah suatu keharusan. Aturan-aturan yang mendistorsi aturan diatasnya perlu segera direvisi.

Previous Post

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Next Post

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Dahono Prasetyo

Dahono Prasetyo

Next Post
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

Photo Khairul Amri Asal Malaysia Dijadikan Akun Palsu Scammer Indonesia

November 25, 2018
Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

Tanya Jawab: Terorisme Dan Bagaimana Kita Menyikapinya?

May 14, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Loading Comments...