• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Wednesday, 17 August 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Inovasi & Teknologi

Ditjen Gatrik: Alat Kelistrikan Wajib Ber-SNI dan SLO

PresidenRibyPresidenRi
September 3, 2018
inHukum, Inovasi & Teknologi, Umum
Reading Time: 2 mins read
18 0
AA
0
Ditjen Gatrik: Alat Kelistrikan Wajib Ber-SNI dan SLO
43
SHARES
177
VIEWS
Ditjen Gatrik: Alat Kelistrikan Wajib Ber-SNI dan SLO

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan yang beredar di masyarakat agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) perihal keselamatan ketenagalistrikan.
Menanggapi maraknya “Kartu Hemat Energi” maupun “Energy Saver” yang beberapa waktu belakangan ini beredar di masyarakat, Direktur Bina Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Jisman Hutajulu mengatakan, alat listrik yang menempel di instalasi harus dicek keselamatan ketenagalistrikannya.

“Kalau menempel di instalasi, harus dicek keselamatan ketenagalistrikan, maka harus dikoordinasikan dengan Ditjen Gatrik paling tidak. Jadi kami mengecek dulu, ini benar atau tidak, aman atau tidak, dari segi keselamatan ketenagalistrikan. Ini yang mengatur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, akan bertanya tentang klaim yang disebutkannya (produsen dan distributor kartu hemat energi),” jelas Jisman.

Usai dicek oleh Ditjen Gatrik, kemudian Ditjen Gatrik akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah lain untuk penerbitan izin dan label Standard Nasional Indonesia (SNI). “Setelah itu kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jika ini perlu SNI, nanti ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga, standar internasional sudah mengatur ini atau belum, seperti alat listrik lain yg ber-SNI,” tambahnya.

Saat ini, imbuh Jisman, alat ketenagalistrikan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah diatur, wajib ber-SNI, dan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum tersambung dengan jaringan PLN.
“Saya kira seperti stop kontak, tusuk kontak, saklar, MCB (Miniature Circuit Breaker), ini sudah diatur, SNI wajib, kantor ini (Ditjen Gatrik) melihat, mengecek itu apabila sudah terpasang di instalasi. Inilah yang dicek oleh teman-teman di lembaga inspeksi teknik, terkait dengan SLO sebelum diberi tegangan oleh PLN. Makanya kalau ada instalasi baru harus ada SLO-nya sebelum diberi tegangan oleh PLN,” tandas Jisman.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak beredar peralatan “Kartu Hemat Energi” dan “Energy Saver” yang diklaim sebagai alat yang bisa menghemat pembayaran rekening listrik atau token/stroom listrik. Kementerian ESDM tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan alat tersebut karena dari hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PLN serta Laboratorium Pengukuran Listrik Fakultas Teknik Universitas Indonesia, kartu tersebut terbukti tidak menurunkan tagihan rekening listrik pengguna.

Penulis: Dyah Kusuma Dewi

Ditjen Gatrik: Alat Kelistrikan Wajib Ber-SNI dan SLO

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan yang beredar di masyarakat agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) perihal keselamatan ketenagalistrikan.
Menanggapi maraknya “Kartu Hemat Energi” maupun “Energy Saver” yang beberapa waktu belakangan ini beredar di masyarakat, Direktur Bina Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Jisman Hutajulu mengatakan, alat listrik yang menempel di instalasi harus dicek keselamatan ketenagalistrikannya.

“Kalau menempel di instalasi, harus dicek keselamatan ketenagalistrikan, maka harus dikoordinasikan dengan Ditjen Gatrik paling tidak. Jadi kami mengecek dulu, ini benar atau tidak, aman atau tidak, dari segi keselamatan ketenagalistrikan. Ini yang mengatur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, akan bertanya tentang klaim yang disebutkannya (produsen dan distributor kartu hemat energi),” jelas Jisman.

Usai dicek oleh Ditjen Gatrik, kemudian Ditjen Gatrik akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah lain untuk penerbitan izin dan label Standard Nasional Indonesia (SNI). “Setelah itu kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jika ini perlu SNI, nanti ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga, standar internasional sudah mengatur ini atau belum, seperti alat listrik lain yg ber-SNI,” tambahnya.

Saat ini, imbuh Jisman, alat ketenagalistrikan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah diatur, wajib ber-SNI, dan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum tersambung dengan jaringan PLN.
“Saya kira seperti stop kontak, tusuk kontak, saklar, MCB (Miniature Circuit Breaker), ini sudah diatur, SNI wajib, kantor ini (Ditjen Gatrik) melihat, mengecek itu apabila sudah terpasang di instalasi. Inilah yang dicek oleh teman-teman di lembaga inspeksi teknik, terkait dengan SLO sebelum diberi tegangan oleh PLN. Makanya kalau ada instalasi baru harus ada SLO-nya sebelum diberi tegangan oleh PLN,” tandas Jisman.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak beredar peralatan “Kartu Hemat Energi” dan “Energy Saver” yang diklaim sebagai alat yang bisa menghemat pembayaran rekening listrik atau token/stroom listrik. Kementerian ESDM tidak pernah mempromosikan atau mengajak masyarakat untuk menggunakan alat tersebut karena dari hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PLN serta Laboratorium Pengukuran Listrik Fakultas Teknik Universitas Indonesia, kartu tersebut terbukti tidak menurunkan tagihan rekening listrik pengguna.

Penulis: Dyah Kusuma Dewi

Previous Post

Para Cycling Dilombakan, Asian Para Games 2018 Digelar di Jakarta dan Bogor

Next Post

Rekonsiliasi Data, Sumber Daya Batubara Indonesia Kini 166 Miliar Ton, Cadangan 37 Miliar Ton

PresidenRi

PresidenRi

Next Post
Rekonsiliasi Data, Sumber Daya Batubara Indonesia Kini 166 Miliar Ton, Cadangan 37 Miliar Ton

Rekonsiliasi Data, Sumber Daya Batubara Indonesia Kini 166 Miliar Ton, Cadangan 37 Miliar Ton

2 Pejabat Tinggi Pratama dan 4 Pengawas Sekretariat Kabinet Dilantik Hari ini

2 Pejabat Tinggi Pratama dan 4 Pengawas Sekretariat Kabinet Dilantik Hari ini

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

October 23, 2017
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

Mengenal Italia Lebih Dekat: Sekilas Tentang Pendidikan Di Italia

July 10, 2018
7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

7 PILAR UTAMA DALAM RUMAH TANGGA

May 22, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

August 9, 2018
Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

Sumpah Pemuda “Kami Putra dan Putri Indonesia”, bukan “Aku Pribumi”

7
Rapat BPN

Warga Jatikarya Mempertanyakan Hasil Rapat BPN Yang Tidak Melibatkan Subyek Perkara

July 16, 2022
Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

Membongkar Gurita Cikeas Di Tubuh Garuda

June 30, 2022
Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

Pengadilan Harus Tegas, Jangan Biarkan Pelanggaran HAM

June 9, 2022
Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

Mafia Tanah Oknum ATR/BPN Sendiri, Kejagung Wajib Usut Tuntas

May 31, 2022
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?