Indovoices.com– Sebagai upaya mencapai sumber daya manusia (SDM) unggul, tahun 2020 pemerintah bertekad menyediakan akses pelayanan kesehatan lebih luas, upaya promotif-preventif serta menambah cakupan perlindungan sosial bagi golongan masyarakat paling bawah.
“Pada tahun 2020, kita terus melanjutkan program prioritas di bidang kesehatan, dengan memperkuat layanan dan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, diikuti ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (18/08/2019).
Presiden Jokowi menerangkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, sejak tahun 2016 Pemerintah konsisten menjaga anggaran kesehatan, setidaknya 5 persen dari belanja negara. Berbagai program kesehatan yang dilakukan Pemerintah selama ini, telah mampu meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Seperti ketersediaan dan penyebaran obat serta tenaga kesehatan di daerah, maupun akses rumah tangga terhadap sanitasi dan air bersih. Untuk memperkuat layanan kesehatan pada tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Rp132,2 triliun untuk anggaran kesehatan, atau naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan di tahun 2015 sebesar Rp69,3 triliun.
Dijelaskan Kepala Negara, penguatan program promotif dan preventif juga dilakukan, melalui pemenuhan gizi dan imunisasi balita, serta edukasi publik tentang pentingnya pola hidup sehat untuk menekan angka penyakit tidak menular. Konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada tahun 2020 juga diperluas mencakup 260 kabupaten/kota.
“Program dukungan bagi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan melahirkan juga menjadi prioritas. BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total,” tegas Presiden Jokowi.
Memperluas Perlindungan Sosial
Pemerintah juga terus memberikan perlindungan, khususnya bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah, sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia. Agar perlindungan sosial itu efektif dan efisien, Pemerintah terus memperbaiki target sasaran, meningkatkan sinergi antar-program, dan melakukan evaluasi agar kebijakan berbasis bukti. Pada tahun 2020, Pemerintah akan menyalurkan anggaran pada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, dan menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 15,6 juta keluarga melalui kartu sembako. Dengan kartu sembako, keluarga penerima manfaat dapat membeli dan memilih bahan pangan yang lebih beragam, karena jumlah bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp1,80 juta per keluarga per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp1,32 juta per keluarga per tahun.
Selain dari bantuan yang ditujukan pada keluarga tak mampu, Pemerintah juga hadir untuk melanjutkan program-program yang mendukung usaha ultra mikro dan UMKM. Semua ini didesain untuk memastikan unit sosial dan ekonomi terkecil di masyarakat, baik keluarga maupun UMKM yang memang membutuhkan uluran tangan, dapat tersentuh langsung oleh program Pemerintah. (jpp)