Indovoices.com -Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, mentranslokasi (pemindahan) 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur.
Satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat yaitu 61 ekor Kura-kura Moncong Babi (Carettochlys insculpta) ke Balai Besar KSDA Papua, empat ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku, serta tiga ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) dan enam ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat.
Kepala Balai KSDA DKI Jakarta, Ahmad Munawir menyatakan satwa-satwa tersebut, berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan, dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (wild life crime).
“Sebelum ditranslokasi, mereka telah melalui sejumlah tahapan yang kami lakukan, diantaranya pemeriksaan kesehatan, memastikan jenis endemik di tempat translokasi yang dituju, baik melalui pengamatan fisik maupun pengecekan darah,” tutur Ahmad Munawir, di Jakarta, Senin (12/08/2019).
Hingga akhir Juli 2019, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 mamalia, 117 reptil, dan 106 aves. Sementara itu, disampaikan Ahmad Munawir, daya tampung idealnya yaitu 159 ekor satwa, sehingga perlu dilakukan translokasi.
“Tinggal pengaturan tata waktunya, kita lakukan yang jauh dulu. Untuk yang ke Papua, rencananya akan diangkut tanggal 14 Agustus melalui jalur udara. Nanti digabung dengan yang sudah ada disana, dan akan dirilis langsung ke habitatnya tanggal 17 Agustus, saat Hari Ulang Tahun RI. Jadi tepat momennya kita memerdekakan mereka kembali ke habitatnya,” jelasnya.
Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA DKI Jakarta, merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi, sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) dari Dirjen KSDAE.
“Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat,” imbau Ahmad Munawir.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, Dadang Wardana menuturkan kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya, menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar. (jpp)