Indovoices.com-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan pengganti pesangon dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.
Pada aturan omnibus law itu pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pelatihan selama enam bulan dan mendapat “pemanis”.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diselaraskan dengan Kartu Pra-Kerja. Jadi Kartu Pra-Kerja akan diluncurkan pemerintah di bulan Maret, di mana untuk mereka yang belum bekerja dan ingin bekerja dengan perbedaan skill gap,” kata Airlangga dalam Focus Group Discussion Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sama halnya dengan para pencari kerja, mereka yang kehilangan pekerjaan karena berbagai alasan, dapat ikut serta dalam pelatihan ini. Airlangga mengatakan para pekerja mendapat pelatihan untuk re-skilling agar sesuai dengan yang dibutuhkan industri.
Pelatihan ini, kata Airlangga, dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang dibayarkan tetap sama. Tapi dengan catatan perusahaan harus aktif membayar iuran. “Jadi kalau perusahaannya tidak pernah bayar iuran ya tentu tidak dapat fasilitas ini,” ucapnya.
Mereka akan diberikan pelatihan oleh pemerintah dan ditanggung biayanya. Pelatihan ini dibuka dengan kuota dua juta orang. Selama pelatihan enam bulan, ada uang saku sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya akan ada sweetener atau pemanis yang diberikan. Nilai pemanis ini bisa 1-5 kali gaji. Tergantung dengan lamanya kerja. Digolongkan dalam beberapa kategori, salah satunya pekerja di bawah lima tahun dan pekerja di atas 12 tahun.
“Rangenya ada pekerja di bawah lima tahun sampai di atas 12 tahun. Dengan berlakunya Undang-Undang ini diberi sweetener sebanyak lima kali gaji. Nah ini tambahan tambahan yang diberikan oleh UU ini,” ucap Ketua Umum Partai Golkar ini. (msn)