Indovoices.com –Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin tak dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada pejabat UNJ dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud). Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Mei 2020.
Ali menjelaskan pihak yang tertangkap tangan pada kasus ini ialah Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Penyelidik KPK kemudian langsung menelusuri asal usul uang yang menjadi bukti dalam OTT tersebut.
“Kemudian KPK menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak, ada enam, jadi ada tujuh dengan DAN (Dwi Achmad Noor),” ujar Ali.
Enam orang yang diperiksa yakni Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.
Ali mengatakan usai pemeriksaan tim penyelidik berpendapat tak ada penyelenggara negara dari operasi tangkap tangan itu. Dengan alasan tersebut KPK tak bisa menangani kasus dugaan rasuah itu. KPK menyerahkan kasus ini ke polisi.
“Maka tanggal 21 Mei 2020 diserahkanlah kasus tersebut kepada kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, saya kira itu clear,” ujar Ali.(msn)