• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Monday, 16 May 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Alot Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

IndovoicesbyIndovoices
September 26, 2020
inUmum
Reading Time: 4 mins read
11 0
AA
0
Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh
24
SHARES
111
VIEWS

Indovoices.com –Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mencapai babak final. Saat ini, 95% pokok bahasan telah disepakati. Namun, satu hal yang masih alot pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Belum ada titik temu dalam pembicaraan yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh.

“Masih kami dalami lagi. Kami juga telah melakukan diskusi yang diikuti oleh beberapa ketua umum serikat pekerja, ada Apindo dan Kadin juga di situ,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (25/9).

Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya mulai dibahas di Badan Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Namun, karena materi belum siap, Baleg mendahulukan pembahasan beberapa RUU lain.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, ada 10 pokok pembahasan dalam klaster ketenagakerjaan.

Di antaranya, ada materi bagian umum, materi tenaga kerja asing (TKA), materi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK), materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan tim tripartit yang melibatkan unsur buruh dan unsur pengusaha.

Secara umum, pengusaha mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan. “Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus,” ujarnya.

Sebaliknya, kalangan buruh masih bersikap kritis. Mereka menggelar unjuk rasa di berbagai kota untuk menyuarakan protes.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak mungkin pembahasan RUU ini bisa selesai dalam waktu singkat. “Sementara sikap buruh tetap menolak disahkan,” ujarnya.

Ada beberapa poin dalam pembahasan Omnibus Law yang ditolak oleh buruh. Di antaranya, hilangnya hak cuti haid, masa kontrak yang bisa berlaku seumur hidup, kemudahan masuknya tenaga kerja asing, hingga berkurangnya pesangon.

15 Poin Omnibus Law Disepakati

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja DPR dengan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Alhamdulillah dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja,” ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi yang diadakan Policy Center Iluni UI.

Draf RUU Cipta Kerja tebalnya hampir 2.000 halaman. Isinya mencakup 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Hingga saat ini, 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan Baleg DPR. Berikut rinciannya:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian tata ruang menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Kesesuaian tata ruang ini diharapkan dapat mempermudah perizinan usaha, terutama di sektor tambang dan agrobisnis.

2. AMDAL Tidak Dihilangkan

Dalam draft pertama yang diajukan, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dipertahankan. Ketentuan soal AMDAL akhirnya disepakati untuk menyederhanakan proses bisnis, tanpa menghilangkan esensi perlindungan lingkungan.

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi. Panduannya akan disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

Perizinan berusaha akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

6. Riset dan Inovasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani). Ketentuan ini dibuat untuk melindungi produk dalam negeri.

8. Perizinan Usaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan Bank Tanah juga dilakukan untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan Perda dan ketentuan Kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan risiko K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.(msn)

Previous Post

Sri Mulyani Berharap APBN 2021 Bisa Pulihkan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat

Next Post

Menlu di PBB: Vaksin Corona Bio Farma Bisa Penuhi Kebutuhan Negeri Bahkan Dunia

Indovoices

Indovoices

Next Post
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Menlu di PBB: Vaksin Corona Bio Farma Bisa Penuhi Kebutuhan Negeri Bahkan Dunia

Luhut: Pejabat Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

7 Hal yang Buat Luhut Marahi Semua Orang Menkes

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

September 6, 2019

Diakui Sebagai Partai Komunis Cita Rasa Ideologi Islam, Kapan Kivlan Gebuk PKS?!

September 20, 2017
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

January 7, 2018
Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

Mengenal Italia Lebih Dekat: Italia Dan Sejarah Yang Mengikutinya

August 9, 2018
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021
Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

December 3, 2021
Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

November 22, 2021
Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

November 4, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?