• Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami
Sunday, 22 May 2022
  • Login
  • Register
Indovoices
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
Indovoices
No Result
View All Result
Home Umum

Bea Meterai Naik, Pemerintah Berpotensi Raup Rp 11 T di 2021

IndovoicesbyIndovoices
September 4, 2020
inUmum
Reading Time: 2 mins read
7 1
AA
0
Menkeu Akan Evaluasi Terkait Turunnya Realisasi Permintaan ORI016
17
SHARES
75
VIEWS

Indovoices.com –Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan pemerintah berpotensi meraup Rp 11 triliun di tahun 2021 dari penerapan aturan anyar bea meterai.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu dan berlaku untuk dokumen kertas maupun elektronik dengan nilai di atas Rp 5 juta, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Potensinya Rp 11 triliun di tahun 2021,” ujar Direktur Perpajakan I DJP Kemenkeu, Arif Yanuar, di Kompleks Parlemen.

Dengan adanya Revisi Undang-undang Bea Meterai, ia mengatakan akan ada tambahan pemasukan negara dari dokumen elektronik. Selama ini, dokumen tersebut belum dikenakan bea meterai lantaran beleid lama mendefinisikan dokumen hanya berupa kertas.

“Dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Sekarang termasuk dokumen elektronik. Mungkin contohnya adalah tagihan kartu kredit kan sekarang email dan tidak dicetak, itu termasuk salah satunya,” ujar Arif.

Arif mengatakan pada 2019 pemerintah mengumpulkan sekitar Rp 5 triliun dari bea meterai. Pada tahun itu, bea meterai dikenakan hanya untuk dokumen kertas dengan nilai di atas Rp 1 juta.

Sehingga, kata dia, revisi beleid tersebut memungkinkan pemerintah memperluas obyek pengenaan bea meterai ke dokumen elektronik yang sebelumnya tak kena. Potensi penerimaan dari pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik adalah sebesar Rp 5 triliun.

“Namun, dengan kenaikan batas dokumen menjadi Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan menjadi dokumen objek lagi. Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp 5 juta, kita ada juga kehilangan di situ. Tapi spiritnya kan keberpihakan ke masyarakat yang enggak kena, yang di bawah Rp 5 juta. Sementara yang baru itu dokumen-dokumen elektronik,” ujar Arif.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat pun, kata dia, pemerintah menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenakan bea meterai.

“Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian,” kata Sri Mulyani.

Selain soal tarif, beleid ini juga melakukan penyesuaian mengenai obyek dokumen yang dikenakan bea meterai. Sebelum direvisi, menurut Sri Mulyani, bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen berupa kertas. Dengan adanya beleid anyar ini, maka dokumen-dokumen digital juga bakal dikenakan bea meterai.

“Revisi UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen dilakukan digital. Maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen-dokumen yang sifatnya non kertas atau digital,” ujar dia.(msn)

Previous Post

Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokmen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai

Next Post

NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?

Indovoices

Indovoices

Next Post
NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?

NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki?

Sebut Pergub Tempat Hiburan Lebih Menggigit, Anies Malah Bungkam Soal Alexis

Anies: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan karena Penularan Covid-19 Tinggi

Leave a ReplyCancel reply

Indovoices Apps

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Indovoices.com melalui email

Join 1,249 other subscribers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

Anggaran Stadion BMW Bengkak Tiga Kali Lipat? Cuma Anies Yang Bisa

September 6, 2019
Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

Riwayat Singkat Empu Supo (Raden Joko Supo)

September 5, 2018

Diakui Sebagai Partai Komunis Cita Rasa Ideologi Islam, Kapan Kivlan Gebuk PKS?!

September 20, 2017
Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

Bunga Lotus Dalam Kehidupan: MAKNA BUNGA LOTUS UNGU

May 29, 2018
TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

TGUPP, Dari Juru Ketik Sampai Aktivis LGBT Dan Pembela PKI Juga Ada. Komplit!!!

January 7, 2018
.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

.:: MARGA THOENG dan PERJUANGAN MEMBELA INDONESIA ::. “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Ir. Soekarno)

February 17, 2021
Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

Telepon Anies Bebas Dari Hukum, Warga Ramai Minta Nomor Anies

April 3, 2018
Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

Gagal Bertemu Menteri Sofyan Djalil, Warga Jatikarya Rela Tiap Hari Mendatangi BPN Pusat

March 22, 2022

Eksistensi Surat Pengantar Dalam PerMA No 2 Tahun 2021 Dan PerMen ATR BPN No 19 Tahun 2021

March 15, 2022
Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

Jangan Biarkan Jokowi Bekerja Sendirian Mempresentasikan IKN Nusantara

March 15, 2022

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

December 30, 2021
Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

December 3, 2021
Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

November 22, 2021
Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

November 4, 2021

Tentang

IndoVoices adalah sebuah media opini yang memberi ruang kepada para penulis untuk menuangkan ide dan pemikiran, cerita dan pengalaman secara lebih mendalam dan sistematis.

Menjadi Penulis

Indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor. Indovoices memberikan kontribusi sebesar Rp 3/view.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Kanal

  • 100HariAniesSandi
  • Analisis
  • Anti Hoax
  • Budaya
  • Cerpen
  • Editorial
  • Ekonomi
  • English
  • Enterpeneurship
  • Entertainment
  • Event
  • Fiksi
  • Finansial
  • Hukum
  • Humor
  • Inovasi & Teknologi
  • Internasional
  • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
  • Kebangsaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Laporan
  • Life & Love
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
  • Marketing
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Photography/Infografis
  • Pilkada 2018
  • Politik
  • Puisi
  • Redaksi
  • Sastra
  • Sejarah
  • Startup
  • Sumpah Pemuda
  • Traveling
  • UKM
  • Umum
  • Video
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2018 Indovoices.com

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
      • 100HariAniesSandi
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
    • Kaleidoskop Pemerintahan Jokowi
    • Pilkada 2018
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2018 Indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?