Indovoices.com –Bulan Ramadhan tidak terasa berjalan begitu cepat dan akan segera meninggalkan umat Muslim.
Di bulan Ramadhan, terdapat begitu banyak amalan dan pahala yang bisa didapatkan.
Puncak dari ibadah puasa di bulan Ramadhan ialah Hari Raya kemenangan atau Idul Fitri.
Pada hari raya Idul Fitri, umat Muslim di sunahkan untuk melaksanakan shalat Id.
Kebiasaan masyarakat di Indonesia selama ini, setelah shalat Id umat Islam saling memberi dan meminta maaf kepada sanak saudara atau tetangga dengan bersalam-salaman dan saling mengunjungi.
Namun bagaimana halnya jika perayaan Idul Fitri dilakukan saat pandemi corona?
Tak saling mengunjungi
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan acara saling mengunjungi.
Ha itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Seperti diketahui, kegiatan saling mengunjungi adalah budaya atau adat dari masyarakat Indonesia bila hari raya Idul Fitri telah tiba.
“Kenapa kita imbau untuk sementara waktu tidak saling mengunjungi, karena hal ini jelas sangat berisiko tinggi, di tengah pandemi Covid-19,” kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Dianjurkan bagi masyarakat untuk tidak melakukan beberapa tradisi-tradisi di atas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya sesuai anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak guna menghindari meluasnya penyebaran virus corona.
Tak perlu bersalam-salaman
Anwar menjelaskan, di masa pandemi seperti ini boleh untuk tidak melakukan salam-salaman.
Pasalnya, usaha menjaga dan melindungi diri masing-masing agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kesehatan adalah hal yang lebih utama.
“Apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib, sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah,” jelas Anwar.
Adapun sebagai gantinya agar tali silaturahmi tetap terjalin, imbuh Anwar, masyarakat dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi lainnya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Bila ada dua orang muslim yang bertemu lalu mereka berjabat tangan maka dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah.”
Oleh sebab itu, bersalam-salaman di dalam agama Islam adalah suatu hal yang terpuji dan baik.
Shalat Id di rumah
MUI juga sebelumnya telah mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.(msn)