Indovoices.com –Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar protokol kesehatan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.
“Berkaitan dengan pengetatan di udara kami akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Ke depan, kalau di satu tujuan biasanya izin rute kami cabut,” kata Budi Karya.
Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya terkait pemberlakuan jaga jarak sosial hingga kapasitas angkut maksimal yang harus ditaati. Pencabutan izin rute itu merupakan salah satu pertimbangan setelah denda diberikan beberapa kali kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan.
Adapun langkah Kemenhub membakukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif. Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol kesehatan.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Pasalnya, kata Alvin, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
Peraturan, menurut dia, seharusnya berlaku bagi semua tanpa kecuali. “Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakan terhadap aturan, artinya hal ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.(msn)