Lagi ramai di media bahwa Anggota DPD RI dari Jakarta resmi melaporkan Dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke POLDA METRO JAYA jumat 1 November 2019 malam, ini buntut ungguhan meme Gubernur DKI Jakarta dengan tata rias tokoh fiksi JOKER, dengan alasan Potret Gubernur DKI Jakarta Anes Baswedan milik Publik.
Ini adalah tidak sepantasnya dilakukan karena Meme tersebut merupakan Kritikan bukan penghinaan. Karakter JOKER pernah juga dibahas oleh Pengamat Politik Effendi Gazali yang menyamakan Film JOKER dengan Pembentukan Kabinet Presiden Joko Widodo dalam acara INDONESIA LAWYERS CLUB (ILC) pada selasa 28 Oktober 2019.
Mengutip dari film Joker, pemimpin tidak boleh membahagiakan semua pihak seperti tokoh Joker yang ingin membuat bahagia semua orang.
“Joker juga mengatakan pemimpin itu memang tidak boleh seperti Joker. Joker mengatakan bahwa ‘Kata ibuku, tugasku adalah membawa tawa dan bahagia kepada dunia’.” ucap Effendi.
Sehingga, pemimpin dinilai tidak boleh memberikan atau membagi-bagi kebahagiaan.
Dan setelah mengucapkan ini LIVE di acara INDONESIA LAWYERS CLUB, Effendy Gazali masih sehat walafiat, tidak ada ancaman, tidak ada pelaporan ke POLDA METRO JAYA atas ucapannya karena Pak Effendi memberikan tanggapan dan kritikan, itu sah sah saja. Jadi Alasan pertama mengapa Tidak pantas soal meme JOKER dilaporkan adalah itu bentuk kritikan, jika dengan topik yang sama, Effendi Gazali fine fine saja, maka Kepolisian juga harus melakukan hal yang sama dengan pelaporan Fahira, ya masukkan pelaporan boleh boleh saja, itu hak Ibu Fahira, tapi untuk diproses sampai P21, tunggu dulu.
Jadi Bagaimana soal Kasus Meme wajah Joker Anies Baswedan, siapa yang berhak melaporkannya? Jikalaupun harus melaporkan ke Kepolisian, maka yang lebih berhak melaporkan Ade Armando ke Kepolisian pertama kali adalah Bill Finger, Bob Kane dan Jerry Robinson dan mereka berada dalam perusahaan yang dikenal dengan nama DC COMICS. Merekalah Tokoh pertama pembuat karakter JOKER yang sudah muncul dalam film BATMAN dengan berbagai Versi. Mereka harus datang ke Indonesia dan melaporkan Ade Armando karena memfitnah Karakter Tokoh Fiksi JOKER, karena sudah mengaitkan Tokoh JOKER dengan Anies Baswedan, yang sama sekali berbeda. Ini Penjelasannya.
JOKER muncul dan menjadi sadis karena kesewenang wenangan Pemerintahan GOTHAM dengan Pejabat yang begitu extreme Korupnya, sehingga kegilaan JOKER menjadi keluar dan menjadi tokoh sentral di GOTHAM akibat reaksi sosial atas korupnya Pemerintahan GOTHAM, sementara Anies Baswedan berada di Puncak Pemerintahan Daerah, ini dua hal yang berbeda, maka DC COMICS berhak menuntut karena menyamakan Warga kelas bawah (Grassroot) dengan Pemerintahan daerah. Ini jelas jelas penggiringan opini.
DC COMICS berhak marah karena penggiringan Opini tokoh JOKER bukan FAHIRA IDRIS karena Pendukung JOKER tidak pernah membela JOKER dan berkampanye soal JOKER dengan isu Agama. Tidak ada isu Agama yang dibawa JOKER dan pendukungnya, wong mereka mengacaukan GOTHAM karena tidak tahan dengan kehidupan sosial yang mereka rasakan karena himpitan ekonomi dan tekanan Bully sosial dari para Pejabat pejabat kok, mereka tidak main agama, mereka tidak pernah berteriak Kafir kafir dan meneriakkan Pendukung anu kalau mati tidak disholatkan saat kampanye, mereka benar benar meneriakkan perlakuan sosial dan ketidakadilan yang mereka terima.
Masih ingat kasus Ahmad Dhani yang tidak dipenjara atau dihukum karena kritikan ke Presiden Jokowi seberapa dahsyatpun kritikannya, ya walaupun akhirnya dipenjara tapi karena kasus lain, Ahli Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho berkomentar bahwa berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Melaporkan boleh boleh saja, tetapi harus Pejabat bersangkutan yang melaporkan sendiri, jadi jika memang Pak Anies tersinggung ya yang harus melaporkan ya harus Gubernur Pemprov DKI Jakarta itu langsung, bukan dengan menyuruh orang.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008 jo Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Pak Anieslah yang harus melaporkan sendiri jika memang terganggu dengan Meme JOKER foto Pak Anies, Menurut MK, pemberlakuan Pasal 207 KUH Pidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).
Dan dari sisi MEME, apakah ada unsur Penghinaan dan memfitnah? kata JAHAT luas cakupannya dan MENTERI YANG GAGAL memang faktanya juga begitu, dan tidak ada unsur kata kata menghina atau memaki dengan menggunakan kata kata Vulgar.
MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyebutkan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran atas Pasal 207 KUHPidana oleh aparat penyelenggara negara memerlukan penyesuaian di masa depan sejalan dengan pertimbangan Mahkamah mengenai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana tersebut di atas.
Namun demikian, Polisi tetap melakukan Prosedur pelaporan warga, itu sah sah saja dan perlu dilakukan sebagai tugas Polisi di Indonesia, Polda Metro Jaya akan memanggil Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando untuk memproses laporan anggota DPD RI Fahira Idris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai upaya pihaknya untuk melakukan penyelidikan, yakni meminta keterangan dari terlapor.